Mahasiswi 24 Tahun Jual Gadis 17 Tahun Rp 900 Ribu ke Prostitusi, si Muncikari Dapat Rp 400 Ribu
Seorang mahasiswi berinisial Z (24) nekat menjaual seorang gadis berinisial MS (17) di Nagan Raya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang mahasiswi berinisial Z (24) nekat menjaual seorang gadis berinisial MS (17).
Kasus prostitusi ini terjadi di Aceh.
Pelaku adalah warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya.
Baca juga: Antar Dagangan, Penjual Sayur Malah Tergoda Lihat Pembelinya Sendirian hingga Rudapaksa Korban
Muncikari itu akhirnya diamankan aparat Polres setempat.
Ia menjadi tersangka prostitusi online dengan menawarkan perempuan MS yang masih di bawah umur atau usia 17 tahun melalui media sosial miliknya.
Baca juga: Seorang TKA China di Morosi Konawe Tewas Usai Dipukul Mantan Karyawan PT OSS, Dipicu Sakit Hati
Z yang tercatat sebagai seorang mahasiswi ini juga menawarkan sejumlah perempuan lain baik yang masih usia sekolah hingga mahasiswa asal Nagan Raya dan Aceh Barat.
Z menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi facebook, instagram, dan WhatsApp terkait praktik tersebut.
Baca juga: Warga Tersangkut Kabel hingga Tewas Kesetrum saat Panen Sawit, yang Menyelamatkan Ikut Tewas
Khusus untuk korban MS, pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang Rp 900 ribu.
Dari transaksi itu, pelaku memperoleh Rp 400 ribu.
Praktik prostitusi online dengan menjual jasa kepada pelanggan sudah ditekuni wanita Z sejak tahun 2020 lalu.
Kapolres Nagan Raya menyatakan, sejumlah orang-orang yang akan dimintai keterangan yakni pria hidung belang yang selama ini menggunakan jasa mucikari untuk mendapat wanita yang dijajakan tersangka.
Baca juga: Rawat Suami Covid-19 dan Isolasi Mandiri di Rumah, Istri Tertular hingga Meninggal Dunia
"Untuk korban atau wanita yang selama ini dijajakan oleh tersangka ada kalangan siswa dan mahasiswa yang berdomisili di Nagan Raya dan Aceh Barat," katanya.
Saat ini telah tiga orang wanita yang disebut sebagai korban dan saksi turut dimintai keterangan.
Mereka adalah MS (17) warga asal Aceh Barat, RF (23) dan NL (25) keduanya warga Nagan Raya.
Saat pelaku diamankan, polisi ikut menyita barang bukti (BB) meliputi 1unit handphone merk Iphone warna rose Gold, 1 lembar screnshot akun Instagram dengan nama akun Z, 1 lembar screnshot akun facebook dengan nama akun Z, uang tunai Rp 900 ribu.