OPINI
OPINI: Celah Korupsi Dalam Regulasi Anggaran Covid-19
Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Dengan demikian, sebenarnya dalam regulasi terkait anggaran covid itu terdapat celah yang bisa digunakan dalam melakukan tindak pidana korupsi. Fleksibilitas dimaksud dengan memperkuat sisi pengawasan dan penganggaran daripada laporan anggaran.
Karena berbagai faktor, laporan juga menjadi kendala tersendiri saat berada dalam keadaan darurat pandemi.
Sehingga bisa dikatakan bahwa adanya PMK tersebut melonggarkan pertanggungjawaban anggaran Covid-19.
Hal tersebut jelas bahwa peraturan-peraturan yang disahkan oleh pemerintah sesungguhnya tidak sesuai dengan prinsip Keuangan Negara yang di atur dalam Undanu-Undang No 17 Tahun 2003.
Bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan." (*)