OPINI

OPINI: Celah Korupsi Dalam Regulasi Anggaran Covid-19

Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Handover
Siti Nurul Fatimah Tarimana, M.H (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar) 

2.       Pengalokasian dana untuk penanganan pandemi Covid-19 dalam DIPA K/L;

3.       Klasifikasi akun khusus COVID-19 untuk alokasi dana penanganan pandemi Covid-19; dan

4.       PMK ini berlaku dalam masa penanganan pandemi Covid-19.⁣

Sedangkan tentang pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Covid-19 yang telah digunakan, belum diatur dengan ketat dalam PMK tersebut.

Padahal pertanggungjawaban keuangan untuk Covid-19 itu jangan sampai menghilangkan bentuk pengawasan.

Baca juga: Opini: Profesor Aminuddin Mane Kandari, Ksatria Kendari

Aturan tersebut hanya mengatur tentang akuntansi dan pelaporan keuangan, tidak ada aturan yang ketat terkait akuntabilitas pertanggungjawaban anggaran Covid-19 yang telah digunakan.

Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip keuangan negara yang dimuat dalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Padahal pertanggungjawaban keuangan untuk Covid-19 itu jangan sampai menghilangkan bentuk pengawasan.

Karena penulis mendapatkan banyak data yang terindikasi korupsi belanja kesehatan.

Berdasarkan  keadaan tersebut, Pemerintah perlu mengkaji kembali muatan norma dalam regulasi yang telahdiatur sehingga tidak membuka celah bagi penyelenggara negara untuk melakukan penyimpangan dalam kebijakan terkait wabah.

Pemerintah hendaknya menitikberatkan kajian ulang kebijakan tersebut pada konsep pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan negara, sehingga kebijakan yang dilahirkan membawa dampak baik terhadap kesejahteraan masyarakat.

Tanpa pengaturan khusus terkait pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan, kita patut pesimis bahwa penggunaan dana covid senilai triliun an itu akan berjalan efektif, dan perlu mewaspadai kemungkinan korupsi.

Ada dua pilihan bagi pemerintah untuk mengadopsi norma perihal pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan tersebut: menambahkan satu bagian dalam perppu tentang pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan, atau membentuk satu perppu khusus mengatur tentang kebijakan pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan untuk penanganan pandemi.

Dalam keadaan normal sudah ada pengaturan soal pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Namun dalam keadaan darurat seperti ini, perlu pengaturan secara spesifik perihal kebijakan tersebut termasuk melibatkan lembaga-lembaga pengawas keuangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan inspektorat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran COVID-19.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved