OPINI
OPINI: Celah Korupsi Dalam Regulasi Anggaran Covid-19
Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Opini: Siti Nurul Fatimah Tarimana, M.H
( Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar )
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Merespons pada keadaan darurat yang disebabkan pandemi Covid-19, pada tanggal 31 Maret 2020
Sesungguhnya Presiden Republik Indonesia telah menetapkan 3 peraturan terkait sebagai bentuk penanggulangan terhadap pandemi tersebut.
Yakni Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“Kepres No. 11/2020”).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“PP No. 21/2020”) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (“Perpu No.1/2020”).
Perpu No. 1/2020 secara spesifik mengatur mengenai kebijakan keuangan negara, kebijakan perpajakan, program pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: Opini: Perayaan Kemerdekaan dan Cengkraman Asing
Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Selain itu untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah juga berwenang untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa.
Serta melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
Dalam rangka pengaturan mengenai pelaksanaan anggaran atas tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN tersebut.
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi Covid-19.
Ada 4 kerangka utama yang menjadi ruang lingkup pengaturan dari PMK tersebut, yaitu mengenai:
1. Mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi Covid-19;