Berita Sulawesi Tenggara
Kadispora Sultra Trio Prasetyo Diminta Kembalikan Anggaran Makan Minum DPRD Rp363 Juta Dalam 60 Hari
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara atau Kadispora Sultra Trio Prasetyo diminta kembalikan uang Rp363 juta ke Inspektorat.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara atau Kadispora Sultra Trio Prasetyo diminta kembalikan uang Rp363 juta ke Inspektorat.
Uang tersebut merupakan temuan hasil audit investigasi Inspektorat Sultra terkait penyelewengan anggaran makan minum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra tahun 2020.
Atas temuan kerugian keuangan negara itu, Sekretariat DPRD Sultra diberi waktu paling lambat 60 hari untuk mengembalikan anggaran tersebut.
Trio Prasetyo sebelumnya menjabat Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sultra pada 2020 lalu.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, Inspektorat Sultra telah menyerahkan hasil audit ke Polda Sultra.
Dari total anggaran Rp2 miliar, ditemukan adanya kerugian keuangan negara Rp363 juta.
Baca juga: Hasil Audit Dugaan Korupsi Uang Makan Minum DPRD Sultra Diterima Polda, Ini Rekomendasi Inspektorat
"Tadi telah diserahkan laporan hasil audit investigasi dari Inspektorat, ada temuan kerugian keuangan negara senilai Rp363 juta," bebernya, Kamis (12/8/2021).
Dalam hasil audit investigasi itu, Inspektorat merekomendasikan pengembalian uang negara.
Dolfi Kumaseh mengatakan, orang yang harus mengembalikan uang adalah eks Plt Sekretaris DPRD Sultra Trio Prasetyo, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2020.
Namun secara kelembagaan, Inspektorat bersurat ke Sekretariat DPRD Sultra yang saat ini dipimpin La Ode Mustari, untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
"Iya benar, Inspektorat telah secara resmi meminta kepada Sekretaris DPRD Sultra untuk pengembalian kerugian keuangan negara," tururnya.
Katanya, saat ini penyelidikan dugaan korupsi pada biaya makan dan minum DPRD Sultra, ditunda.
Kelanjutan penyidikan itu ditentukan setelah 60 hari kedepan.
Jika temuan kerugian keuangan negara dikembalikan, maka perkara dianggap telah selesai.
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum di DPRD Sultra, Polisi Tunggu Audit Inspektorat
Sebaliknya, jika tidak dikembalikan, maka penyelidikan dilanjutkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/2042021-humas-polda-dolfi.jpg)