Berita Sulawesi Tenggara
Hasil Audit Dugaan Korupsi Uang Makan Minum DPRD Sultra Diterima Polda, Ini Rekomendasi Inspektorat
Inspektorat menyerahkan laporan hasil audit biaya makan minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inspektorat menyerahkan laporan hasil audit anggaran makan minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra).
Inspektorat menemukan penggunaan anggaran makan dan minum DPRD Sultra tak sesuai peruntukan.
Inspektorat pun merekomendasikan pengembalian anggaran yang dipakai itu ke kas daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, Inspektorat meminta anggaran dikembalikan dalam jangan waktu 60 hari.
"Diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugiannya, terhitung sejak hari ini (11/8/2021)," kata Ferry Walintukan via WhatsApp Messenger, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum di DPRD Sultra, Polisi Tunggu Audit Inspektorat
Baca juga: Audit Dugaan Korupsi Makan Minum DPRD Sultra Selesai, Inspektorat: Pekan Depan Dilaporkan ke Polda
Ferry mengaku tak diberi tahu jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum DPRD Sultra tersebut.
Diketahui, Inspektorat Sultra mengaudit anggaran makan minum DPRD Sultra sebesar Rp2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Sultra itu, tengah diselidiki oleh penyidik pada Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra.
Penyelidik telah meminta klarifikasi mantan Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetyo dan beberapa staf.
Polda Sultra telah mengamankan sedikitnya 3 boks dokumen penting berkaitan dugaan korupsi tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-sultra-04-05-2021.jpg)