Berita Sulawesi Tenggara
Kadispora Sultra Trio Prasetyo Diminta Kembalikan Anggaran Makan Minum DPRD Rp363 Juta Dalam 60 Hari
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara atau Kadispora Sultra Trio Prasetyo diminta kembalikan uang Rp363 juta ke Inspektorat.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara atau Kadispora Sultra Trio Prasetyo diminta kembalikan uang Rp363 juta ke Inspektorat.
"Kalau dikembalikan, maka sesuai peraturan, perkara dianggap telah selesai," ujar Dolfi Kumaseh ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/8/2021).
Terpisah, Sekretaris DPRD Sultra La Ode Mustari, mengakui adanya pemberitahuan resmi dari Inspektorat, rekomendasi pengembalian kerugian keuangan negara biaya makan dan minum DPRD Sultra.
Ia mengatakan, segera mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut dalam tempo 60 hari ke depan.
"Isnyahallah (bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara dalam tempo 60 hari ke depan)," jawabnya singkat lewat pesan Whatsapp Messenger. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/2042021-humas-polda-dolfi.jpg)