Berita Konawe

Polda Sultra Usut Dugaan Korupsi 54 Desa Fiktif di Konawe, Tapi Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) tengah mengusut dugaan korupsi 54 desa fiktif di Kabupaten Konawe.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) tengah mengusut dugaan korupsi 54 desa fiktif di Kabupaten Konawe. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) tengah mengusut dugaan korupsi 54 desa fiktif di Kabupaten Konawe.

Tapi penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra tengah menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, penyidikan desa fiktif di Kabupaten Konawe sedang bergulir.

"Penyidik menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Sultra," ujarnya lewat pesan Whatsapp Messenger, Jumat (16/7/2021).

Ia membeberkan, dari 54 desa fiktif, 27 desa telah diaudit dan sisanya sementara berjalan.

Dolfi mengatakan, penyidik menentukan tersangka seusai audit kerugian negara dari BPKP Sultra.

Baca juga: Kepala Desa Korumba Konawe Divonis 6 Bulan Gegara Gunakan Ijazah Palsu, Belum Dipenjarakan Kejaksaan

"Belum ada tersangka. Setelah audit keseluruhan selesai, akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik," jelasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang desa fiktif di Kabupaten Konawe mencuat sejak tahun 2019.

Sebanyak 54 desa fiktif tidak memiliki dokumen yang sah secara undang-undang.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang pemalsuan 54 desa di Kabupaten Konawe tersebut.

Pasalnya 54 desa fiktif di Kabupaten Konawe telah menerima dan mengelola dana desa sejak tahun 2016 hingga 2018.

Dolfi membeberkan, penyidik telah mengecek keberadaan desa yang dilaporkan tidak sesuai dengan prosedur tersebut.

Ia merincikan, dari 54 desa fiktif, terdapat 23 yang tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

"Sebanyak 2 desa di antaranya sama sekali tidak ada warganya," terang Dolfi.

Baca juga: Pemda Konsel Usulkan Rp14 Miliar untuk Desa Roda: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Fasilitas Kesehatan

Penyidik Polda Sultra telah mengamankan sejumlah dokumen penting dan juga telah memeriksa 57 saksi.

"Saksi yang diperiksa sekira sudah 57 orang, ada saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli administrasi negara yang juga sudah dimintai keterangan," jelasnya.

Polisi juga telah meminta ahli kontruksi untuk membantu pemeriksaan penyidik.

"Pemeriksaan fisik bersama ahli konstruksi dari lembaga pengembangan jasa konstruksi juga sudah dilakukan," tambahnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved