Berita Sulawesi Tenggara

Fakta 17 TKA China Masuk Kendari ke Kolaka Saat PPKM di Sultra, dari Jakarta, Transit Makassar

Berikut fakta 17 TKA China masuk Kendari ke Kolaka saat PPKM Mikro di Provinsi Sulawesi Tenggara SUltra), terbang dari Jakarta, transit di Makassar.

Editor: Aqsa
handover
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari saat meninjau dan melakukan pengawasan di perusahaan smelter yang mempekerjakan 17 TKA China di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, belum lama ini 

Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas atau Kitas dan izin tinggal tetap.

Selain itu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional belum lagi bisa masuk ke Tanah Air.

“Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” kata Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, Rabu (21/7/2021).

Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, kata dia, juga tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.(*)

(TribunnewsSultra.com/ Israjab, Tribun Network)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved