Berita Sulawesi Tenggara

Fakta 17 TKA China Masuk Kendari ke Kolaka Saat PPKM di Sultra, dari Jakarta, Transit Makassar

Berikut fakta 17 TKA China masuk Kendari ke Kolaka saat PPKM Mikro di Provinsi Sulawesi Tenggara SUltra), terbang dari Jakarta, transit di Makassar.

Editor: Aqsa
handover
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari saat meninjau dan melakukan pengawasan di perusahaan smelter yang mempekerjakan 17 TKA China di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, belum lama ini 

Lakukan Pengawasan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari, Barlian Gunawan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari, Barlian Gunawan. (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari, Barlian,)

Meski para TKA China tersebut tiba di Kendari selanjutnya ke Kolaka dengan penerbangan domestik, pihak Imigrasi Kendari tetap melakukan pengawasan kedatangan mereka di Bandara Haluoleo.

“Walau domestik, saya pernah disarankan teman-teman LSM tetap mengawasi mereka saat tiba di bandara bekerja sama dengan otoritas bandara, sehingga kita lakukan itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kendari Barlian Gunawan.

Bahkan, pihak Imigrasi Kendari yang dipimpin Barlian, langsung melakukan meninjau keberadaan 17 TKA China tersebut di perusahaan smelter di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Dari hasil pemantauan itu, tak ada masalah dokumen keimigrasian dari 17 TKA asal Tiongkok tersebut.

Mereka memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Kitas adalah tanda izin kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan jangka waktu dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di suatu negara.

“Sebanyak 17 TKA tersebut adalah pemegang Kitas yang masih berlaku. Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” ujar Kepala Imigrasi Kendari Barlian Gunawan.

Baca juga: Tenggelam di Sultra Terdampar di Sulteng, 8 Hari Hilang Nelayan Morosi Temukan TKA China Tewas

Larangan TKA Masuk Indonesia

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru mengumumkan larangan bagi tenaga kerja asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama PPKM Level 3 dan 4 mulai 21 Juli 2021 lalu.

“Kebijakan ini, Permenkumham ini, berlaku hari ini, 21 Juli. Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, Rabu (21/7/2021) lalu.

“Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi,” jelas Yasonna menambahkan dalam jumpa pers virtual dikutip TribunnewsSultra.com dari artikel Tribunnews.com.

Larangan TKA masuk Indonesia tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Permenkumham tersebut sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam aturan disebutkan orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved