Berita Sulawesi Tenggara
Fakta 17 TKA China Masuk Kendari ke Kolaka Saat PPKM di Sultra, dari Jakarta, Transit Makassar
Berikut fakta 17 TKA China masuk Kendari ke Kolaka saat PPKM Mikro di Provinsi Sulawesi Tenggara SUltra), terbang dari Jakarta, transit di Makassar.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut fakta 17 TKA China masuk Kendari ke Kolaka saat PPKM Mikro di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terbang dari Jakarta, transit di Makassar.
Sebanyak 17 tenaga kerja asing (TKA) China diketahui masuk ke Provinsi Sultra saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 9 Juli 2021 lalu.
TKA asal Tiongkok itu masuk Kota Kendari melalui Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dan selanjutnya ke Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka tiba di daerah ini menggunakan penerbangan domestik dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan sempat transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebanyak 17 TKA China tersebut saat ini sudah berada di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, untuk bekerja disalah satu perusahaan smelter.
Baca juga: PPKM Mikro Berakhir Hari Ini, Bakal Diperpanjang? Begini Kata Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari, Barlian Gunawan, menyebut, sebanyak 17 TKA tersebut saat ini menjalani isolasi di mess perusahaan tersebut.
“Saat kita cek ke perusahaan tersebut ada mess sehingga mereka bisa menetap di tempat itu. Mereka juga sedang menjalani isolasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kendari kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu 24 Juli 2021.
Meski sudah berada di kawasan perusahaan smelter di Pomalaa, Kolaka, para TKA China tersebut belum bekerja.
“Kondisi perusahaan memang tidak ada kegiatan. Rencananya, menunggu situasi kondusif atau pandemi berakhir,” jelasnya.
Sejak Januari 2021 di Indonesia

Sebelumnya, sebanyak 17 TKA China tersebut sudah berada di Indonesia sejak Januari 2021 lalu dan tinggal di Jakarta.
Sejak tiba di Jakarta, sebanyak 17 TKA asal Tiongkok tersebut disebutkan juga sudah melalui proses karantina.
“Kita tidak tahu kapan mereka datang dari luar negeri. Informasi dari pihak sponsor TKA ini sudah ada di Jakarta sejak Januari,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Barlian Gunawan.
Meski demikian, kata Barlian, pihaknya sudah pernah menyarankan pihak perusahaan agar tidak mendatangkan TKA saat penerapan PPKM Mikro Kendari maupun sejumlah kabupaten/ kota di Sultra.
Hanya saja, pihak sponsor menerbangkan para TKA China itu ke Kendari pada 9 Juli 2021 lalu karena ketidakjelasan kapan PPKM Kendari, Provinsi Sultra, berakhir.
Apalagi, para TKA asal Tiongkok tersebut tidak memiliki tempat tinggal tetap di Jakarta.
Baca juga: Covid-19 Sulawesi Tenggara Terkini: Sehari 5 Meninggal di Konawe, 56 Positif di Kolaka, 26 Kendari
Lakukan Pengawasan

Meski para TKA China tersebut tiba di Kendari selanjutnya ke Kolaka dengan penerbangan domestik, pihak Imigrasi Kendari tetap melakukan pengawasan kedatangan mereka di Bandara Haluoleo.
“Walau domestik, saya pernah disarankan teman-teman LSM tetap mengawasi mereka saat tiba di bandara bekerja sama dengan otoritas bandara, sehingga kita lakukan itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kendari Barlian Gunawan.
Bahkan, pihak Imigrasi Kendari yang dipimpin Barlian, langsung melakukan meninjau keberadaan 17 TKA China tersebut di perusahaan smelter di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dari hasil pemantauan itu, tak ada masalah dokumen keimigrasian dari 17 TKA asal Tiongkok tersebut.
Mereka memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Kitas adalah tanda izin kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan jangka waktu dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di suatu negara.
“Sebanyak 17 TKA tersebut adalah pemegang Kitas yang masih berlaku. Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” ujar Kepala Imigrasi Kendari Barlian Gunawan.
Baca juga: Tenggelam di Sultra Terdampar di Sulteng, 8 Hari Hilang Nelayan Morosi Temukan TKA China Tewas
Larangan TKA Masuk Indonesia
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru mengumumkan larangan bagi tenaga kerja asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama PPKM Level 3 dan 4 mulai 21 Juli 2021 lalu.
“Kebijakan ini, Permenkumham ini, berlaku hari ini, 21 Juli. Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, Rabu (21/7/2021) lalu.
“Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi,” jelas Yasonna menambahkan dalam jumpa pers virtual dikutip TribunnewsSultra.com dari artikel Tribunnews.com.
Larangan TKA masuk Indonesia tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Permenkumham tersebut sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dalam aturan disebutkan orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas atau Kitas dan izin tinggal tetap.
Selain itu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional belum lagi bisa masuk ke Tanah Air.
“Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” kata Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, Rabu (21/7/2021).
Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, kata dia, juga tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.(*)
(TribunnewsSultra.com/ Israjab, Tribun Network)