Berita Sulawesi Tenggara
Audit Dugaan Korupsi Makan Minum DPRD Sultra Selesai, Inspektorat: Pekan Depan Dilaporkan ke Polda
Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bergulir.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bergulir.
Teranyar, inspektorat telah menyelesaikan audit dugaan penyimpangan anggaran senilai miliaran rupiah tersebut.
Hasil audit yang telah final tersebut akan dilaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, pekan depan.
Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru, mengatakan, telah diberitahu, hasil audit bakal diserahkan kepadanya.
Ia menambahkan, berdasarkan jadwal yang ditentukan, hasil audit inspektorat dilaporkan kepada Polda Sultra, pekan depan.
"Rencananya Senin laporan diserahkan ke saya, lalu diserahkan ke Polda Sultra pada hari Kamis atau Jumat pekan depan," ujarnya lewat panggilan telepon, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Polda Sultra Usut Dugaan Korupsi 54 Desa Fiktif di Konawe, Tapi Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP
Baca juga: Tersangka Korupsi di Bank Sultra Belum Ditangkap, Polisi Beralasan Menunggu Hasil Audit BPKP
Gusti menjelaskan, belum mengetahui hasil dari tim audit.
Namun ia menuturkan, Inspektorat diminta mengaudit adanya dugaan penggunaan keuangan negara yang tak wajar, pada biaya makan minum di Sekretariat DPRD Sultra tahun anggaran 2020.
"Jadi yang dimintakan ke kami itu, mengaudit dugaan penggunaan keuangan negara yang tidak wajar pada biaya makan minum DPRD Sultra tahun 2020" bebernya.
Ia menambahkan, Polda Sultra menduga adanya penyelewengan keuangan negara pada biaya makan dan minum DPRD.
Adapun biaya makan minum DPRD Sultra menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
"Tetapi untuk menyimpulkan itu harus berdasarkan hasil audit," imbuhnya.
Penyelidikan
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi di Sekretariat DPRD diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Krimunal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Lebih tepatnya diselidiki oleh penyidik pada Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bank Sultra, BPKP Sultra Hitung Kerugian Negara
Baca juga: Gegara Pegawai di Pidsus Kejati Sultra Positif Covid-19, Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toshida Molor
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, penyidik sudah meminta klarifikasi mantan Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetyo dan beberapa staf.
Juga telah mengamankan sedikitnya 3 boks dokumen penting berkaitan dugaan korupsi tersebut.
"Dokumen itulah yang diserahkan kepada Inspektorat untuk diperiksa," ujarnya lewat panggilan telepon.
Dolfi menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu hasil audit Inspektorat.
Jika ada penyelewengan maka kasus dilanjutkan, jika tidak kemungkinan dihentikan.
"Saat ini penyidik belum melakukan apa-apa. Masih menunggu laporan hasil audit Inspektorat Sultra," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pagu anggaran makanan dan minuman DPRD Sultra pada tahun 2020, mencapai Rp2 miliar.
Polda Sultra menduga adanya penyimpangan anggaran pada biaya makan minum tersebut.
Untuk itu, Polda Sultra meminta kepada inspektorat agar mengaudit penggunaan keuangan negara tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)