Pejabat Sultra Tersangka
Gegara Pegawai di Pidsus Kejati Sultra Positif Covid-19, Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toshida Molor
Proses penyidikan dugaan korupsi PT Toshida Indonesia terpaksa molor 30 hari kedepan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Proses penyidikan dugaan korupsi PT Toshida Indonesia terpaksa molor 30 hari kedepan.
Gegara pegawai di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra terkonfirmasi Positif Covid-19.
Tak hanya kasus PT Toshida Indonesia, melainkan juga kasus dugaan korupsi rekayasa lalu lintas di Wakatobi.
Dugaan korupsi studi lalu lintas di Kabupaten Wakatobi merugikan keuangan negara Rp1,147 miliar.
Proyek studi yang dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut mangkrak.
Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina dan pejabat UHO.
Sedangkan dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia diduga merugikan negara karena tidak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH), senilai Rp226 miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadishub Sultra Hado Hasina Bantah Nikmati Duit Rp1,147 Miliar
PT Toshida Indonesia diduga tak membayar PNBP PKH selama 11 tahun beroperasi.
Dugaan korupsi ini menyeret dua pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan dua bos PT Toshida Indonesia.
Empat tersangka yakni, eks Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Buhardiman, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Yusmin, Direkrur Utama PT Toshida Indonesia LD Sinarwan Oda dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, kedua perkara dugaan korupsi itu kini sedang perampungan berkas perkara.
"Saat ini penyidikan kedua kasus dugaan korupsi itu sedang perempungan berkas perkara. Tetapi untuk sementara waktu belum maksimal karena staf Bidang Pidsus Kejati Sultra sedang WFH (kerja dari rumah)," ujarnya lewat panggilan telepon, Senin (5/7/2021).
Ia menambahkan, perpanjangan 30 hari penyidikan sudah disepakati.
Dody menjelaskan, untuk dugaan korupsi studi lalu lintas Kejati Sultra sudah meminta keterangan dari ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Baca juga: Seorang Pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Positif Covid-19, Staf di Pidsus Jalani WFH
"Keterangan ahli BPKP Sultra memperkuat dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp1,147 miliar," paparnya.