PPKM Mikro di Kendari

PPKM Mikro di Kendari Diperpanjang, Sejumlah Lapak & Swalayan Masih Buka Hingga Pukul 8 Malam

Diketahui,Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di perpanjang hingga tanggal 25 Juli mendatang.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
Husni Husein/Tribunnewssultra
Salah satu warung dan rumah makan di kawasan jalan Kijang, Rahandouna, Kendari, Kota Kendari, terlihat masih buka hingga pukul 20.00 Wita, Rabu malam (21/7/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah lapak dagangan dan warung makan di sepanjang pinggir jalan Kota Kendari masih tetap beroperasi pada pukul 20:30 Wita, Rabu malam (21/7/2021).

Diketahui,Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro diperpanjang hingga tanggal 25 Juli mendatang.

Namun rupanya hal ini tak membuat sejumlah pelaku UMKM di Kota Kendari menerapkannya dengan baik.

Hal itu terpantau pada sepanjang jalan Jendral AH Nasution, Kambu, Kecamatan Kambu, sampai dengan Jalan Bunggasi (Poasia), Rahandouna, Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: PPKM Mikro Kendari Diperpanjang, Berlaku Mulai 26 Juli Hari Ini, Pergub Sultra Belum Keluar

Baca juga: PPKM Mikro Kendari Diperpanjang, Perpanjangan Hingga 25 Juli 2021, Aturan Level 3 Instruksi Mendagri

Pantauan Tribunnewssultra.com, bahkan sejumlah mini market atau swalayan tampak masih beroperasi.

Tak hanya itu, sejumlah penjual asongan atau gorengan ikut terlihat masih berjualan di sepanjang jalan tersebut.

Turut terpantau pedagang pakain dan warung sembako yang masih menerima transaksi jual beli.

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 25 Juli

Seblumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir resmi menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari berisi 15 poin aturan dan larangan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut diperpanjang mulai Rabu 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro Kota Kendari tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 1140/4633/2021 yang diteken Sulkarnain Kadir tertanggal 21 Juli 2021.

SE perpanjangan PPKM mikro Kendari tersebut berisi 15 poin aturan dan larangan, berikut selengkapnya:

Surat Edaran Nomor 1140/4633/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Kendari dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19).

Baca juga: PPKM Mikro di Kendari: Wali Kota, Polres, dan Kodim Salurkan Bantuan Beras ke Warga

15 Poin PPKM Mikro di Kendari

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir resmi menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari berisi 15 poin aturan dan larangan, Rabu 21 Juli 2021.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir resmi menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari berisi 15 poin aturan dan larangan, Rabu 21 Juli 2021. (SE Wali Kota Kendari)

1. Masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Kota Kendari, dan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved