PPKM Mikro di Kendari

PPKM Mikro di Kendari Diperpanjang, Sejumlah Lapak & Swalayan Masih Buka Hingga Pukul 8 Malam

Diketahui,Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di perpanjang hingga tanggal 25 Juli mendatang.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
Husni Husein/Tribunnewssultra
Salah satu warung dan rumah makan di kawasan jalan Kijang, Rahandouna, Kendari, Kota Kendari, terlihat masih buka hingga pukul 20.00 Wita, Rabu malam (21/7/2021). 

2. Tingkat kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan yang masih rendah sehingga terjadi peningkatan jumlah terkonfirmasi kasus positif Covid-19 di Kota Kendari.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Wali Kota Kendari memberlakukan ketentuan Surat Edaran Wali Kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Kota Kendari dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19), sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/ online;

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

- Kesehatan;

- Bahan pangan, makanan, minuman;

- Energi;

- Komunikasi dan teknologi informasi;

- Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal;

- Logistik, perhotelan;

- Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu;

- Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat);

Baca juga: Gubernur Ali Mazi Salurkan Bantuan Beras PPKM untuk 221.413 Kepala Keluarga se Sultra

4. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:

- Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved