PPKM Mikro Kendari
PPKM Mikro Kendari Diperpanjang, Berlaku Mulai 26 Juli Hari Ini, Pergub Sultra Belum Keluar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) perpanjangan PPKM Mikro.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Peraturan Gubernur ( Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang tindak lanjut perpanjangan PPKM mikro Kendari belum keluar.
Pemerintah Provinsi Sultra tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) perpanjangan PPKM mikro Kendari itu.
Padahal, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berlaku mulai Rabu (21/7/2021) sampai Minggu (25/7/2021)
Perpanjangan PPKM Mikro diputuskan, setelah berakhir 20 Juli 2021.
Menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Andi Syahrir, mengatakan, Pergub sedang diproses.
Baca juga: 2 Pekan PPKM Mikro di Kendari, 720 Positif dan 8 Orang Meninggal Karena Covid-19
"Karena pengumuman perihal perpanjangan itu juga baru disampaikan semalam (Selasa (20/7/2021), sehingga Pergub sedang dalam proses," ucap Andi Syahrir melalui pesan WhatsApp Massenger, Rabu (21/7/2021).
Pihaknya belum bisa memastikan kapan Pergub itu akan keluar.
Kendati demikian, Syahrir menyebut, Pemprov Sultra tetap akan mengikuti arahan pemerintah pusat.
Pemkot Kendari
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari bakal menambah masa pemberlakuan PPKM Mikro hingga 25 Juli.
Saat ini pemkot sudah menerima instruksi untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah tentang perpanjangan PPKM mikro Kendari tersebut.
Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar, mengaku sudah menerima instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM Mikro.
Nahwa menyatakan instruksi tersebut segera ditindaklanjuti Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

"Sudah ada Inmendagri 23, lagi ditindaklanjut dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota," tulis Nahwa dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Massenger, Rabu (21/7/2021).
PPKM Mikro Kendari