PPKM Mikro di Kendari

PPKM Mikro di Kendari Diperpanjang, Sejumlah Lapak & Swalayan Masih Buka Hingga Pukul 8 Malam

Diketahui,Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di perpanjang hingga tanggal 25 Juli mendatang.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
Husni Husein/Tribunnewssultra
Salah satu warung dan rumah makan di kawasan jalan Kijang, Rahandouna, Kendari, Kota Kendari, terlihat masih buka hingga pukul 20.00 Wita, Rabu malam (21/7/2021). 

- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WITA;

- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA;

- Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

- Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA;

5. Pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen);

7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM diperketat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

8. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara;

9. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;

10. Seluruh kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara waktu;

11. Seluruh kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;

13. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah;

14. Perpanjangan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat;

Mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved