Idul Adha 2021

Malam Takbiran Dibolehkan Hanya 5 Orang, Hanya Digelar di Masjid Berstatus Zona Kuning dan Hijau

Malam takbiran hanya boleh digelar 1 jam kemudian disiarkan melalui teleconference dan audio, jemaah dibatasi maksimal hanya 5 orang.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kanwil Kemenag Sultra), Fesal Musaad. Pelaksanaan malam takbiran hanya boleh digelar 1 jam, disiarkan melalui teleconference dan audio, jemaah dibatasi maksimal hanya 5 orang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaksanaan malam takbiran hanya boleh digelar 1 jam, disiarkan melalui teleconference dan audio, jemaah dibatasi maksimal hanya 5 orang.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kanwil Kemenag Sultra), Fesal Musaad mengatakan, jamaah yang ikut dalam malam takbiran wajib dalam kondisi sehat, suhu badan di bawah 37 derajat celcius.

Hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 sampai dengan 59 tahun.

"Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan di masjid atau mushalla dengan status risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning," kata Fesal Musaad di kantornya, Senin (19/7/2021).

Selanjutnya, masjid atau mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh seperti thermogun.

Baca juga: Shalat Idul Adha 2021 Boleh Digelar untuk Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Hijau dengan Izin Pemda

Fesal menyebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 masjid atau musallah wajib menyediakan hand sanitizer, sarana mencuci tangan dengan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis.

Kemudian menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.

"Saat malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid atau mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 jamaah," katanya.

Sementara untuk takbir keliling ditiadakan hal itu wajib dipatuhi oleh semua zona penyebaran Covid-19 untuk semua daerah di Sultra.

"Pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushalla paling lama 1 jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 wita," ujar Fesal.

Fesal menyebut jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah atau kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

Ia meminta kepada seluruh elemen Kanwil Kemenag Sultra, agar intens melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Menag Nomor 16 Tahun 2021 itu.

Shalat

Shalat Idul Adha 2021 boleh digelar untuk kabupaten dan kota berstatus zona hijau hingga zona kuning risiko penyebaran Covid-19.

Namun, Shalat Idul Adha 2021 harus melalui kebijakan kepala daerah masing-masing kabupaten dan kota.

Baca juga: Tak Ada Sanksi Bagi Warga Kota Kendari yang Tetap Shalat Idul Adha di Masjid dan di Lapangan

Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kanwil Kemenag Sultra), Fesal Musaad.

Ia menjelaskan, Provinsi Sultra bukan merupakan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, melainkan PPKM Mikro.

"Untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 pada 17 kabupaten dan kota di Sultra mengikuti peta zonasi. Tapi tergantung keputusan kepala daerah masing-masing," ucap Fesal di Gedung Kanwil Kemenag Sultra, Senin (19/7/2021).

Kata Fesal, ketika bupati dan wali kota membolehkan, Shalat Idul Adha 2021 bisa digelar dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kapasitas masjid hanya boleh diisi 50 persen jamaah, menjaga jarak dan memakai masker.

Pembacaan khutbah dibolehkan dengan durasi 5 menit dan khatib wajib memakai masker.

"Sedangkan malam takbiran itu boleh di masjid 10 persen saja dan takbiran keliling tidak diperbolehkan karena banyak mudharat dari pada manfaatnya,” ujar Fesal.

Penyembelihan Kurban

Sementara untuk penyembelihan hewan qurban, dilaksanakan selama tiga hari yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

Pelaksanaan selama 3 hari tersebut guna menghindari kerumunan dan pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

“Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R, dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap Fesal.

Sedangkan distribusi daging qurban langsung diantarkan kepada warga di rumahnya hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan.

Pada saat penyembelihan wajib selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.(*)

(TribunnewsSultra/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved