Berita Kendari

Polisi Ringkus Penadah 4 Kali Transaksi di Kendari, Beli Motor Curian Residivis 52 TKP Dijual Lagi

Tak hanya curi motor, pelaku JS alias J (25) berperan sebagai penadah barang curian yang dilakukan tersangka residivis 52 TKP di Kota Kendari

Istimewa
PENADAH CURANMOR - Kolase foto motor curian dan pelaku JS alias J (25) berperan sebagai penadah barang curian yang dilakukan tersangka NU, residivis Curanmor 52 TKP. Pelaku JS diringkus di Desa Amasara, Kecamatan Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 02.30 Wita, sedangkan NU dilumpuhkan dengan timah panas saat ditangkap di Desa Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Selasa (4/11/2023). 

TRIBUNNEWS SULTRA.COM, KENDARI - Tak hanya curi motor, pelaku JS alias J (25) berperan sebagai penadah barang curian yang dilakukan tersangka residivis 52 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keterlibatan keduanya usai Tim Buru Sergap atau Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menginterogasi terpisah kedua pelaku.

Sebelumnya, pelaku JS diringkus di Desa Amasara, Kecamatan Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 02.30 Wita.

Sementara pelaku NU alias A (38) dilumpuhkan dengan timah panas saat ditangkap di Desa Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Selasa (4/11/2023).

Dua lokasi penangkapan tersebut berjarak 102,4 kilometer (km) atau 2 jam 26 menit berkendara lewat Jalan Poros Unaaha-Pondidaha.

Dari Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, Desa Amasara berjarak 63,2 km atau 1 jam 36 menit berkendara melewati Jalan Poros Andolo-Baruga.

Sedangkan dari Desa Ranoeya, Kendari berjarak 53,3 km  1 jam, 22 menit berkendara lewat Jalan Poros Unaaha-Pondidaha.

Baca juga: Tak Kapok Dipenjara, Residivis 4 Kali Curi Motor di 52 TKP Kendari Dilumpuhkan Timah Panas Buser77

Pelaku NU tak kooperatif saat ditangkap hingga dihadiahi timah panas di betis kanannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan hasil interogasi mengungkapkan fakta baru.

JS berperan sebagai penadah barang curian, sesuai Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan pelaku utama pencurian.

"Pelaku JS mengakui telah melakukan tindak pidana penadahan dengan cara membeli dan menjual kembali motor N-Max milik korban," jelas AKP Welliwanto, Kamis (6/11/2025). 

Mantan Kasat Reskrim Bengkulu Selatan ini menambahkan, motor tersebut dibeli JS dari pelaku NU alias A pada Jumat, (31/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, seharga Rp 6 juta.

Menariknya, motor tersebut dijual kembali di hari yang sama kepada seseorang bernama YA dengan harga Rp 9.950.000.

“Pelaku JS ternyata telah melakukan transaksi jual beli motor bodong dengan pelaku NU sebanyak empat kali,” tutupnya.

Berdasarkan Pasal 480 KUHP, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved