Insenrif Tenaga Kesehatan Sultra

Insentif Tenaga Kesehatan Tak Dibayar 7 Bulan, PPNI Sultra Surati DPRD, Kini Ancam Lapor Ombudsman

Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra) mengancam akan melapor ke Ombudsman RI.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Ketua DPW PPNI Sultra Heryanto. Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra) mengancam akan melaporkan Pemprov Sultra ke Ombudsman RI. 

Tercatat, sebanyak 31 tenaga kesehatan di gedung isolasi pasien Covid-19 itu belum menerima insentif sejak Desember 2020 lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai
Ketua Komisi IV DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai (Handover)

"Itu kurang ajar itu, sudah tidak dibayarkan (insentifnya), diintimidasi lagi. Padahal kerjanya mereka berisiko," kata La Ode Frebi Rifai saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/7/2021).

Komisi IV DPRD Sultra berencana akan mencari pelaku dugaan intimidasi tersebut dengan memanggil Direktur Rumah Sakit Bahteramas dan Kepala Dinas Kesehatan Sultra.

Termasuk akan mempertanyakan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut mengenai kendala pembayaran insentif tenaga kesehatan.

"Kita akan dalami itu, apakah anggarannya tidak ada, atau tidak cukup, atau kemudian ada anggarannya namun tidak dibayarkan, atau disalahgunakan," tegas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Muna ini.

Pertemuan itu diagendakan dalam rapat panitia khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Anggaran 2020 secara tertutup dalam waktu dekat.

"Jadi seluruh kegiatan 2020 kita bisa dalami di Pansus, nanti kita undang para pihak, termasuk tenaga kesehatan yang tidak dibayarkan," tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved