Insentif Tenaga Kesehatan Sultra

DPRD Sultra: Insentif Tenaga Kesehatan Bakal Dibayarkan Pakai APBD Perubahan 2021

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( DPRD Sultra) akhirnya memberi lampu hijau terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( DPRD Sultra) Nursalam Lada. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( DPRD Sultra) akhirnya memberi lampu hijau terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan. 

Ia mengatakan sudah 7 bulan selama bertugas menangani pasien Covid-19 di Sultra belum mendapatkan insentif.

Dirinya dan 38 petugas di sana memilih tetap bertahan meski nasibnya tak jelas.

Mereka juga hanya diiming-imingi untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Setiap kali mempertanyakan pembayaran honor, kata tenaga medis ini, mereka hanya dijanji.

"Katanya, tunggu keputusan dari Surat Gubernur Sultra dan Kemendagri. Kami bahkan diancam kalau informasi ini tersampaikan di luar, kami akan di berhentikan dan tidak menerima upah sedikitpun," ujarnya lewat sambungan telepon, Jumat (9/7/2021).

Dirinya dan 37 petugas lain mengaku sudah bosan dijanji dan diiming-imingi.

"Jawabannya ada-ada saja dan jawaban itu kesannya agar kami menunggu gaji kami terima dengan penuh semangat namun hingga kini belum ada kepastian," kata nya

Mereka pun meminta agar pemerintah segera membayarkan honor mereka.

Ancam Lapor Ombudsman

Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra) mengancam akan melapor ke Ombudsman.

Laporan itu terkait insentif sejumlah tenaga kesehatan di Sultra yang tak kunjung dibayar selama 7 bulan.

Sebanyak 31 di antaranya bertugas di isolasi pasien Covid-19 bekas SMA Angkasa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sultra.

Baca juga: Dugaan Intimidasi Nakes Sultra di Gedung Isolasi, PuspaHAM: Itu Kejahatan, Ombudsman: Cari Pelakunya

Tak hanya belum menerima hak mereka, sejumlah tenaga kesehatan tersebut mendapat ancaman pemecatan jika mengadukan masalah ini ke publik.

Ketua DPW PPNI Sultra Heryanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), meminta penjelasan.

DPW PPNI menunggu selama 7 hari balasan DPRD Sultra.

"Jika tidak ada balasan dan penjelasan DPRD Sultra, barulah kasus ini kami kepada Ombudsman," kata Heryanto saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/7/2021).

Surat tersebut berisi permintaan agar DPRD mendesak Pemprov Sultra membayarkan Insentif tenaga kesehatan.

"Tidak banyak permintaan kami, hanya meminta untuk dibayarkan," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved