Insentif Tenaga Kesehatan Sultra
DPRD Sultra: Insentif Tenaga Kesehatan Bakal Dibayarkan Pakai APBD Perubahan 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( DPRD Sultra) akhirnya memberi lampu hijau terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( DPRD Sultra) akhirnya memberi lampu hijau terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan.
DPRD Sultra menyebut pembayaran insentif tenaga kesehatan yang belum dilunasi selama 7 bulan tersebut diambil dari APBD Perubahan 2021.
Sebelumnya, 39 petugas di gedung isolasi pasien Covid-19 bekas SMA Angkasa, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tak kunjung dibayar.
Petugas di gedung isolasi pasien Covid-19 itu terdiri dari 31 tenaga kesehatan, 6 personel Satpol PP dan 2 petugas kebersihan.
Sejak Desember 2020 tak lagi menerima insentif dari Pemprov Sultra.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada, belum dibayarkan insentif tersebut bukan berarti Pemprov Sultra tak mampu membayar.
"Bukan berarti Pemerintah Provinsi Sultra tak mampu bayar namun persoalan itu kami dapat informasi dari pusat, insentif itu akan digunakan APBN," ucap Nursalam, Senin (12/7/2021).
Baca juga: DPRD Sultra Diminta Tak Tutup Mata Soal Tenaga Kesehatan yang Tak Terima Insentif Selama 7 Bulan
Nursalam menyebut sebelumnya DPRD telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Sultra dan Kepala Rumah Sakit Bahteramas terkait hal itu.
Hasil pertemuan itu, sudah ada keputusan, insentif tenaga kesehatan akan dibayar menggunakan APBD 2021 pada Agustus 2021 mendatang.
"Tentunya nanti di perubahan anggaran (APBD 2021) ini akan diselesaikan semuanya," ujar Nursalam.
Diancam Dipecat
31 tenaga kesehatan di gedung isolasi bekas SMA Angkasa Sulawesi Tenggara (Sultra) tak menerima insentif selama 7 bulan.
Alih-alih mendapatkan kepastian, mereka malah diancam jika masalah itu dibocorkan ke publik.
Tak hanya tenaga kesehatan, 6 personel Satpol PP dan 2 petugas kebersihan juga tak kunjung menerima upah selama berdinas melayani pasien Covid-19.

Salah seorang tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya membeberkan informasi memprihatinkan itu.
Baca juga: Gubernur Sultra Ali Mazi Teken SK Pencairan Gaji Tenaga Kesehatan Pusat Isolasi Mandiri Covid-19
Ia mengatakan sudah 7 bulan selama bertugas menangani pasien Covid-19 di Sultra belum mendapatkan insentif.
Dirinya dan 38 petugas di sana memilih tetap bertahan meski nasibnya tak jelas.
Mereka juga hanya diiming-imingi untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Setiap kali mempertanyakan pembayaran honor, kata tenaga medis ini, mereka hanya dijanji.
"Katanya, tunggu keputusan dari Surat Gubernur Sultra dan Kemendagri. Kami bahkan diancam kalau informasi ini tersampaikan di luar, kami akan di berhentikan dan tidak menerima upah sedikitpun," ujarnya lewat sambungan telepon, Jumat (9/7/2021).
Dirinya dan 37 petugas lain mengaku sudah bosan dijanji dan diiming-imingi.
"Jawabannya ada-ada saja dan jawaban itu kesannya agar kami menunggu gaji kami terima dengan penuh semangat namun hingga kini belum ada kepastian," kata nya
Mereka pun meminta agar pemerintah segera membayarkan honor mereka.
Ancam Lapor Ombudsman
Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra) mengancam akan melapor ke Ombudsman.
Laporan itu terkait insentif sejumlah tenaga kesehatan di Sultra yang tak kunjung dibayar selama 7 bulan.
Sebanyak 31 di antaranya bertugas di isolasi pasien Covid-19 bekas SMA Angkasa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sultra.
Baca juga: Dugaan Intimidasi Nakes Sultra di Gedung Isolasi, PuspaHAM: Itu Kejahatan, Ombudsman: Cari Pelakunya
Tak hanya belum menerima hak mereka, sejumlah tenaga kesehatan tersebut mendapat ancaman pemecatan jika mengadukan masalah ini ke publik.
Ketua DPW PPNI Sultra Heryanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), meminta penjelasan.
DPW PPNI menunggu selama 7 hari balasan DPRD Sultra.
"Jika tidak ada balasan dan penjelasan DPRD Sultra, barulah kasus ini kami kepada Ombudsman," kata Heryanto saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/7/2021).
Surat tersebut berisi permintaan agar DPRD mendesak Pemprov Sultra membayarkan Insentif tenaga kesehatan.
"Tidak banyak permintaan kami, hanya meminta untuk dibayarkan," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)