Insentif Tenaga Kesehatan Sultra

DPRD Sultra: Insentif Tenaga Kesehatan Bakal Dibayarkan Pakai APBD Perubahan 2021

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( DPRD Sultra) akhirnya memberi lampu hijau terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( DPRD Sultra) Nursalam Lada. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( DPRD Sultra) akhirnya memberi lampu hijau terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( DPRD Sultra) akhirnya memberi lampu hijau terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan.

DPRD Sultra menyebut pembayaran insentif tenaga kesehatan yang belum dilunasi selama 7 bulan tersebut diambil dari APBD Perubahan 2021.

Sebelumnya, 39 petugas di gedung isolasi pasien Covid-19 bekas SMA Angkasa, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tak kunjung dibayar.

Petugas di gedung isolasi pasien Covid-19 itu terdiri dari 31 tenaga kesehatan, 6 personel Satpol PP dan 2 petugas kebersihan.

Sejak Desember 2020 tak lagi menerima insentif dari Pemprov Sultra.

Menurut Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada, belum dibayarkan insentif tersebut bukan berarti Pemprov Sultra tak mampu membayar.

"Bukan berarti Pemerintah Provinsi Sultra tak mampu bayar namun persoalan itu kami dapat informasi dari pusat, insentif itu akan digunakan APBN," ucap Nursalam, Senin (12/7/2021).

Baca juga: DPRD Sultra Diminta Tak Tutup Mata Soal Tenaga Kesehatan yang Tak Terima Insentif Selama 7 Bulan

Nursalam menyebut sebelumnya DPRD telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Sultra dan Kepala Rumah Sakit Bahteramas terkait hal itu.

Hasil pertemuan itu, sudah ada keputusan, insentif tenaga kesehatan akan dibayar menggunakan APBD 2021 pada Agustus 2021 mendatang.

"Tentunya nanti di perubahan anggaran (APBD 2021) ini akan diselesaikan semuanya," ujar Nursalam.

Diancam Dipecat

31 tenaga kesehatan di gedung isolasi bekas SMA Angkasa Sulawesi Tenggara (Sultra) tak menerima insentif selama 7 bulan.

Alih-alih mendapatkan kepastian, mereka malah diancam jika masalah itu dibocorkan ke publik.

Tak hanya tenaga kesehatan, 6 personel Satpol PP dan 2 petugas kebersihan juga tak kunjung menerima upah selama berdinas melayani pasien Covid-19.

Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Covid-19 Konawe menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, (12/4/2021).
Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Covid-19 Konawe menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, (12/4/2021). ((Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com))

Salah seorang tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya membeberkan informasi memprihatinkan itu.

Baca juga: Gubernur Sultra Ali Mazi Teken SK Pencairan Gaji Tenaga Kesehatan Pusat Isolasi Mandiri Covid-19

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved