PPKM Mikro di Kendari

Pemkot Kendari Klaim Seluruh Pegawai Mulai Berkantor 75 Persen dari Rumah Dimasa PPKM Mikro

Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengklaim seluruh pegawai mulai berkantor dari rumah.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
Kompas.com
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengklaim seluruh pegawai mulai berkantor dari rumah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengklaim seluruh pegawai mulai berkantor dari rumah.

Setelah keluar surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

PPKM Mikro ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Kendari selama 2 pekan, 6-20 Juli 2021

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar mengatakan, sebanyak 75 persen ASN terpaksa harus melaksanakan WFH dan sisanya sekira 25 persen bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

“Sesuai aturan, sebagian ASN harus bekerja dari rumah. Kebijakan PPKM Mikro. Lalu menimbang peningkatan kasus Covid-19 sehingga mengurangi resiko penularan di perkantoran,” katanya saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).

Jenderal ASN di Kota Kendari itu, memastikan pelayanan publik tetap maksimal.

Baca juga: Pegawai Dinas Dikbud Sulawesi Tenggara Asyik Main Tenis Meja di Kantor saat PPKM Mikro di Kendari

Pasalnya, jadwal kerja sistem shift sehingga tidak akan mengganggu pelayanan.

“Pelayanan tetap ada, mengacu pada protokol kesehatan. Masyarakat maupun petugas diharapkan menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak agar tidak terjadi penularan,” ucapnya

WFH juga berlaku untuk perusahaan swasta di Kendari.

Tujuannya tentu untuk mencegah penularan Covid-19 dilingkungan kerja.

“Saya harap seluruh perusahaan di Kendari mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah. Setiap perusahaan punya cara sendiri. Mengacu instruksi Wali Kota Kendari Nomor: 440/4541/2021 tentang pengetatan PPKM skala mikro untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Nahwa Umar.

Dikbud Sultra

Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara ( Dikbud Sultra) tampak bermain tenis meja di kantor saat penerapan PPKM Mikro di Kendari, Jumat (9/7/2021).

Padahal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kendari sudah mulai diterapkan, Jumat (9/7/2021).

Pemberlakuan itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra dan Surat Edaran Wali Kota Kendari pada 7 Juli 2021.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved