PPKM Mikro di Kendari
Pemkot Kendari Resmi Berlakukan PPKM Mikro Mulai 6 hingga 20 Juli, Berikut 13 Aturannya
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari resmi mengeluarkan edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 6-20 Juli
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari resmi mengeluarkan edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 6- 20 Juli 2021.
Surat edaran tersebut sesuai nomor 440/4541/2021. Terdapat 13 poin untuk membatasi kegiatan di masyarakat selama PPKM Mikro Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam surat edaran Wali Kota berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang
PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro Kendari Sulawesi Tenggara, Denda Rp100 Ribu atau Pidana 6 Hari
Baca juga: PPKM Mikro Kendari, Syarat Perjalanan Pesawat, Laut, Darat Diperketat di Kota Kendari, Swab PCR
Kemudian sesuai Peraturan Wali kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Daerah
Kota Kendari.
Berikut 13 aturan sesuai edaran Wali Kota Kendari:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
Sektor esensial yang dimaksud diantaranya kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.
Kemudian proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat).
Baca juga: Lonjakan Covid-19 Terapkan PPKM, Anggaran Pemkot Kendari Sisa Rp10 Miliar: Fokus Penuhi Obat Pasien
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25%
dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA;
5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%;
6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untuk
kapasitas dan protokol kesehatan.
12. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh
unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
PPKM Mikro Tak Hanya Kendari Tapi se Sulawesi Tenggara

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro tak hanya berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
PPKM berskala mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut juga diterapkan diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra.
Perluasan penerapan PPKM Mikro Sulawesi Tenggara di 15 kabupaten dan 2 kota tersebut seiring terbitnya Surat Instruksi Gubernur Sultra Ali Mazi yang ditetapkan di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (06/07/2021).
Baca juga: PPKM Mikro di Kendari: Rumah Ibadah Ditutup, Proyek Kontruksi Tetap Beroperasi 100 Persen
Surat Instruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) atas Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Provinsi Sultra.
Dalam surat yang ditujukan kepada bupati/ wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), penerapan PPKM Mikro Sultra tersebut berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Dalam instruksinya, Gubernur Ali Mazi menginstruksikan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 (empat) agar melaksanakan PPKM mikro Kendari.
Sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro.
Selain itu, mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Gubernur Sultra Ali Mazi juga menginstruksikan Wali Kota Baubau AS Thamrin dan bupati se-Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan PPKM Mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) yang berpotensi Covid-19.
Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Selain itu, mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Ketiga, pemberlakuan PPKM Mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut- turut.
“Untuk itu para bupati/ wali kota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” tulis poin ketiga surat instruksi tersebut.
Gubernur Sultra Ali Mazi juga menginstruksikan bupati/ wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, Gubernur menginstruksikan bupati/ wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti instruksi gubernur ini dalam bentuk surat edaran kepala daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Selain itu, mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis poin keenam surat instruksi tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)