PPKM Mikro di Kendari

Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro Kendari Sulawesi Tenggara, Denda Rp100 Ribu atau Pidana 6 Hari

Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan saat penerapan PPKM mikro Kendari yakni denda sebesar Rp100 Ribu atau pidana 6 hari.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Aqsa
Tangkapan layar YouTube Tribunnews Sultra Official
Konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/7/2021), yang dilakukan melalui aplikasi Zoom. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penerapan sanksi akan diberikan bagi pelanggar Aturan dan larangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan saat penerapan PPKM mikro Kendari yakni denda sebesar Rp100 Ribu atau pidana 6 hari.

Sanksi tersebut nantinya akan termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari.

“Denda serta pidana tersebut sebagai efek jera bagi masyarakat mengingat banyaknya yang melanggar protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi ( Kadis Kominfo) Ridwan Badallah saat konfrensi pers via Zoom, Selasa (6/7/2021).

Terdapat 11 poin pengetatan dalam PPKM Kota Kendari, poin tersebut yakni:

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%;

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online;

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan;

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00;

5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas 25%;

Baca juga: Kapan PPKM Mikro Kendari Resmi Berlaku? Sosialisasi 2 Hari Lalu Penerapan, Aturan, Larangan, Sanksi

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%;

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan;

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara;

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup;

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved