PPKM Mikro di Kendari

PPKM Mikro di Kendari: Rumah Ibadah Ditutup, Proyek Kontruksi Tetap Beroperasi 100 Persen

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Ketua satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas (kiri). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/7/2021)

Namun, aturan teknis penerapan PPKM Mikro di Kendari masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Ali Mazi.

Meski begitu, aturan PPKM Mikro telah disepakati melaui Rapat Satgas Covid-19 gabungan di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambe, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (6/7/2021).

Ketua Satgas Covid-19 Sultra, Nur Endang mengatakan, aturan PPKM Mikro sendiri tak jauh berbeda sebagai mana yang telah dirilis Kementerian Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kendari merupakan 1 dari 34 wilayah yang ditetapkan untuk menerapkan PPKM Mikro.

"Untuk kantor itu karyawan masuk berkantor 25 persen Kemudian yang esensial seperti rumah sakit, proyek konstruksi, pasar, apotek, itu buka 100 persen namun tetap dengan protokol kesehatan," kata Endang usai rapat.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sultra Gelar Rapat Tertutup Bahas Penerapan Pengetatan PPKM Mikro di Kota Kendari

Dalam aturan PPKM Mikro, tempat ibadah juga akan ditutup, sehingga kegiatan peribadatan ditiadakan.

Kemudian untuk proses pembelajaran di sekolah, Endang juga menyebut aka digelar secara daring.

"Betul, semua berbasis virtual", lanjut Endang menerangkan

Lebih lanjut Endang mengatakan,operasional pusat perbelanjaan dan restoran tetap dibuka namun hanya jam 8 malam.

"Untuk mal itu dibuka namun dibatasi sampai pukul 5 sore untuk yang take away dan kalau untuk warung makan itu paling lama sampai jam 8 malam bukanya," lanjut Endang.

PPKM Mikro

Sebelumnya Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di luar Pulau Jawa.

Perpanjangan PPKM Mikro mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 tersebut termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aturan teknis perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut serupa dengan implementasi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved