Berita Sulawesi Tenggara

Maskapai Garuda Indonesia Minta Penumpang Asal Sultra Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi

Maskapai Garuda Indonesia meminta masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki sertifikat vaksinasi saat melakukan penerbangan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pesawat Garuda Indonesia 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Maskapai Garuda Indonesia meminta masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) mempunyai sertifikat vaksinasi saat melakukan penerbangan dengan pesawat Garuda Indonesia.

Hal itu diketahui, setelah maskapai penerbangan pelat merah tersebut menyurati Gubernur Sultra Ali Mazi.

Asisten I Setda Pemprov Sultra, Basiran, mengatakan surat tersebut karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan masyarakat mengunakan sertifikat vaksinasi saat melakukan perjalanan dengan transportasi udara.

Di mana Garuda Indonesia mengirim surat ke Gubernur Sultra Ali Mazi untuk menyiapkan petugas kesehatan di Bandara Udara Haluoleo.

Basiran mengatakan penumpang pesawat Garuda Indonesia asal Kendari atau luar Kendari harus memiliki sertifikat vaksinasi.

Baca juga: Sedang Dikaji, Sertifikat Vaksin Syarat Gelar Pesta Keramaian di Baubau

"Jadi kebijakan pemerintah pusat itu, masyarakat tidak boleh lagi menggunakan hasil swab antigen, sudah harus menggunakan sertifikat vaksinasi," kata Basiran saat dihubungi, Senin (5/7/2021). 

Jika tidak ada sertifikat vaksinasi, maka penumpang tidak diperbolehkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Basiran menyebut Garuda Indonesia melayangkan surat tersebut per tanggal 3 Juni 2021 terkait bukti sertifikat vaksinasi dan pemberian vaksinasi bagi penumpang menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Gubernur Sultra Ali Mazi kemudian meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra untuk mendirikan posko vaksinasi di Bandara Haluoleo.

Hal tersebut guna mengakomodir penumpang yang belum divaksinasi, sehingga memudahkan dalam penerbangan.

"Gubernur sudah komunikasi ke Pemerintah Pusat, Pemkot Kendari dan Bandara. Untuk dilakukan vaksinasi bagi penumpang maskapai Garuda Indonesia," ucap Basiran.

Menurut Basiran, saat ini hanya maskapai Garuda Indonesia yang meminta penumpang asal Sultra memegang sertifikat vaksinasi.

"Untuk penerbangan lain belum ada sampai saat ini. Sehingga maksud Maskapai Garuda Indonesia untuk mendukung percepatan vaksinasi," ungkap Basiran.

Baca juga: Jadi Syarat Mengajar Tatap Muka di Sekolah, Pemkot Kendari Wajibkan Guru Miliki Sertifikat Vaksin

Kartu vaksin sebagai syarat naik pesawat

Dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, mobilitas masyarakat semakin dibatasi, termasuk perjalanan antar daerah menggunakan pesawat.

Terdapat sejumlah persyaratan baru untuk calon penumpang pesawat yang diterapkan selama PPKM darurat.

Dikutip dari Kompas.com berikut persyaratannya:

1. Menunjukkan kartu vaksin

Dalam dokumen penerapan PPKM darurat yang diterima Kompas.com disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.

Pelaku perjalanan minimal harus sudah melakukan vaksin dosis pertama.

2. Membawa hasil tes negatif Covid-19

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk membawa hasil tes negatif Covid-19.

Khusus pesawat, hasil tes yang dibawa adalah hasil tes usap atau PCR. Tes dilakukan maksimal dua hari (H-2) sebelum keberangkatan.

Cara mendapatkan kartu vaksin

Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi, kartu vaksin dapat diakses melalui laman pedulilindungi.id atau aplikasi Peduli Lindungi.

Tahapan untuk mendapatkan kartu vaksin adalah sebagai berikut:

1. Setelah membuka laman atau aplikasi Peduli Lindungi, pilih menu login/ register kemudian isi nama lengkap dan nomor ponsel untuk membuat akun.

2. Masukkan kode OTP yang dikirim ke ponsel melalui pesan singkat.

3. Setelah berhasil, di pojok kanan atas akan muncul nama pemilik akun. Klik nama tersebut, lalu akan muncul pilihan "Sertifikat Vaksin".

4. Buka sertifikat dengan memasukkan NIK, kemudian submit.

5. Lalu akan muncul dua sertifikat jika sudah mengambil dua dosis vaksin. Jika baru satu kali, maka sertifikat yang akan muncul hanya satu.

6. Pilih sertifikat kemudian unduh. Sertifikat siap untuk dicetak. (*)

(TribunnewsSultra.com/ Muhammad Israjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved