Skandal Bank Sultra
Dugaan Korupsi Bank Sultra, BPKP Sultra Hitung Kerugian Negara
BPKP Sultra tengah menghitung kerugian negara akibat rasuah di Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Dugaan korupsi Bank Sultra tampaknya belum menemui titik terang.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani kasus ini sejak April 2021.
Namun hingga kini belum juga mampu menangkap tersangka.
Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Penetapan tersangka Korupsi Izin Tambang
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sultra Belum Ditahan, Polda: Karena Minim Alat Bukti
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, saat ini penyidik sedang menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menegaskan, BPKP Sultra tengah menghitung kerugian negara akibat rasuah di Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan.
"Jadi saat ini belum penyidik belum mengembangkan kasus, tersangka juga belum ditangkap. Tetapi saat ini BPKP Sultra sudah mulai menghitung kerugian negara," ujar Dolfi lewat panggilan telepon, Sabtu (3/7/2021).
Dolfi tidak merincikan waktu yang dibutuhkan untuk perhitungan kerugian negara.
Ia mengatakan, BPKP bakal menyelesaikan tugasnya dalam waktu dekat.
"Secepatnya hitungan kerugian negara itu diselesaikan," kata Dolfi.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Tapi Tak Ditahan Selama 60 Hari, Hado Hasina Klaim Tak Intervensi Hukum
Ia menambahkan, hitungan kerugian negara dapat menjadi penentu berlanjutnya penyidikan.
Jika benar terdapat kerugian, maka tersangka eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan Bakal segera dijemput sebagai tersangka.
Hitungan kerugian negara dari BPKP juga menjadi landasan penyidik menyelidiki pengembangan kasus.
"Setelah ada hitungan kerugian negara ini, barulah tersangka itu dipanggil dan juga setelah itu baru dilakukan pengembangan kasus," imbuh Dolfi.
Minim Alat Bukti
Penyidikan dugaan korupsi dana kas Bank Sultra terus bergulir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat tersangka.
Minimnya alat bukti hingga tersangka kasus tersebut berinisial IJP belum dapat dilakukan penahanan atau pemanggilan paksa.
Ditreskrimsus Polda Sultra masih menunggu hitungan resmi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik belum mampu menjerat dan memanggil paksa eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan IJP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, mengatakan, penyidik belum mampu memaksa IJP untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pasalnya, hingga saat alat bukti yang dikantongi penyidik belum cukup.
"Gelar (perkara) pertama mau ditetapkan tersangka, tetapi hasil dari BPKP belum secara resmi diumumkan sebagai alat bukti," ujarnya lewat pesan Whatsapp Messenger, Senin (21/6/2021).
Heri menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra baru mengantongi keterangan saksi dan bukti petunjuk.
Penyidik belum memiliki hasil hitungan resmi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
"Untuk alat bukti yang lain sudah ada, yaitu, saksi-saksi dan petunjuk. Tinggal keterangan ahli dari BPKP Sultra belum ada," bebernya.
Ia menjabarkan, baru bisa memaksa IJP untuk diperiksa dan dimintai keterangan jika audit PKKN dari BPKP diterbitkan.
"Kalau audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP secara resmi menjadi alat bukti, maka wajib ditetapkan IJP sebagai tersangka," tegasnya.
Hilang Kontak
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra tampaknya memiliki kendala lain.
Selain audit PKKN dari BPKP, hingga saat ini Eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan, IJP, belum dapat dihubungi.
Hal ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi.
Ia menegaskan, jika hitungan resmi audit PKKN dari BPKP diterbitkan, maka Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra bakal panggil paksa IJP.
"Iya belum dapat dihubungi, nanti kami ada tindakan membawa paksa kalau tidak mau dihubungi atau tidak datang memenuhi panggilan penyidik," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan, IJP tak dapat dihubungi.
"Iya benar, sampai saat ini penyidik Ditkrimsus belum dapat menghubungi tersangka," ujarnya ditemui di ruang kerjanya.
Sementara itu, Kompol Dolfi Kumaseh menegaskan, setelah audit PKKN dari BPKP Sultra resmi diterbitkan, maka akan dilayangkan panggilan kepada IJP.
"Kalau sudah keluar hasil PKKN dari BPKP maka IJP akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Diberi kesempatan dua kali pemanggilan, jika tetap mangkir, maka akan dibuatkan daftar pencarian orang (DPO)," urainya.
Duduk Perkara
Dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Capem Konkep) senilai Rp9,6 miliar raib gegara dikorupsi.
Penyelidikan dugaan kasus fraud di bank tersebut telah dimulai sejak Maret 2021 lalu.
Penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana kas operasional sekitar Rp9,6 miliar.
Dugaan kasus ini dilaporkan Direksi Bank Sultra di Kota Kendari.
Hasil pemeriksaan sementara, dana kas operasional bank diduga dikorupsi sejak tahun 2018 hingga 2020.
Atas dugaan kasus tersebut, Polisi sudah memeriksa sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui sistem pengelolaan kas Bank Sultra Capem Konkep tersebut.
Total ada 21 saksi diperiksa, termasuk Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi, dan beberapa pejabat daerah dan 7 Kepala Desa Kabupaten Konkep.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi kasus ini berupa pembuatan slip setoran fiktif senilai Rp 9,6 miliar mulai dari tahun 2018 sampai 2020. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)