Pejabat Sultra Tersangka

Kejati Sulawesi Tenggara Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Penetapan tersangka Korupsi Izin Tambang

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menghadapi dua gugatan praperadilan dari dua tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Jajaran Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menghadapi dua gugatan Praperadilan dari dua tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Kedua tersangka itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra Yusmin dan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.

Keduanya mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sultra di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kuasa Hukum Yusmin, Abdul Rahman mengatakan, praperadilan akan diajukan pekan ini. 

"Pekan ini kami mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sultra," ujarnya ditemui di pelataran gedung Kejati Sultra, seusai pemeriksaan Yusmin, Rabu (28/6/2021) malam.

Baca juga: Lawan Kejati Sultra, Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Bakal Ajukan Praperadilan

Abdul Rahman mengonfirmasi, Yusmin menandatangani RAKB PT Toshida Indonesia yang bermasalah.

Tetapi menurutnya hal itu tak boleh dijadikan dasar Yusmin ditetapkan tersangka.

"Yang tidak membayar PNBP PKH itu adalah PT Toshida tetapi kenapa (Yusmin) yang dijadikan tersangka. Makanya kami mau ajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan pada proses penetapan tersangka," ujarnya.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi. ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

Terkait hal ini, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi, mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara. 

"Praperadilan itu merupakan hak setiap warga negara, kami mempersilahkan," ujar Noer Adi di aula gedung Kejati Sultra

Ia menambahkan, sejauh ini Kajati Sultra baru menerima pengajuan praperadilan dari Dirut PT Toshida Indonesia LD Sinirwan Oda. 

"Ini kami baru mendapatkan adanya ajuan praperadilan dari pihak PT Toshida Indonesia tersangka inisial LSO," tegasnya.

Akui Terbitkan RKAB

Kejati Sultra sebut Plt Kadispora Sultra Akui Setujui RKAB PT Toshida

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu (28/6/2021).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved