Pejabat Sultra Tersangka
Kejati Sulawesi Tenggara Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Penetapan tersangka Korupsi Izin Tambang
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menghadapi dua gugatan praperadilan dari dua tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menghadapi dua gugatan Praperadilan dari dua tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Kedua tersangka itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra Yusmin dan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.
Keduanya mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sultra di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Kuasa Hukum Yusmin, Abdul Rahman mengatakan, praperadilan akan diajukan pekan ini.
"Pekan ini kami mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sultra," ujarnya ditemui di pelataran gedung Kejati Sultra, seusai pemeriksaan Yusmin, Rabu (28/6/2021) malam.
Baca juga: Lawan Kejati Sultra, Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Bakal Ajukan Praperadilan
Abdul Rahman mengonfirmasi, Yusmin menandatangani RAKB PT Toshida Indonesia yang bermasalah.
Tetapi menurutnya hal itu tak boleh dijadikan dasar Yusmin ditetapkan tersangka.
"Yang tidak membayar PNBP PKH itu adalah PT Toshida tetapi kenapa (Yusmin) yang dijadikan tersangka. Makanya kami mau ajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan pada proses penetapan tersangka," ujarnya.

Terkait hal ini, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi, mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara.
"Praperadilan itu merupakan hak setiap warga negara, kami mempersilahkan," ujar Noer Adi di aula gedung Kejati Sultra.
Ia menambahkan, sejauh ini Kajati Sultra baru menerima pengajuan praperadilan dari Dirut PT Toshida Indonesia LD Sinirwan Oda.
"Ini kami baru mendapatkan adanya ajuan praperadilan dari pihak PT Toshida Indonesia tersangka inisial LSO," tegasnya.
Akui Terbitkan RKAB
Kejati Sultra sebut Plt Kadispora Sultra Akui Setujui RKAB PT Toshida
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu (28/6/2021).