Kadishub Sultra Tersangka
Jadi Tersangka Korupsi Tapi Tak Ditahan Selama 60 Hari, Hado Hasina Klaim Tak Intervensi Hukum
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaen Wakatobi, sejak Maret 2021 lalu, ia tak ditahan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra), Hado Hasina mengklaim tak intervensi hukum.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaen Wakatobi, sejak Maret 2021 lalu, ia tak kunjung ditahan selama 60 hari.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengumumkan penetapan tersangka Hado Hasina lewat laman resmi http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus.
Hado Hasina dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sultra, Dody, membenarkan jika Hado Hasina tak pernah ditahan di dalam sel.
Baca juga: Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp1 Miliar, 60 Hari Tak Ditahan
"Iya, tertanggal 19 Maret 2021 ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang posisinya masih penyidikan lagi menunggu keterangan ahli dari dari BPKP. Memang tahanan kota sejak 1 April 2021 sampai sekarang," ujar Dody lewat panggilan telepon, Kamis (10/6/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Hado Hasina tak menampik dirinya belum pernah merasakan kurungan jeruji besi selama berstatus tersangka.
Tetapi ia mengatakan, hal yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hado menegaskan, tak pernah mengintervensi hukum sehingga tak dikurung dalam sel tahanan.
"Mana ada yang bisa intervensi hukum di zaman seperti saat ini," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (10/6/2021)
Tiga Kali Penangguhan
Dody mengatakan, Hado Hasina sudah menjalani status sebagai tahanan kota selama 60 hari.
Ia merincikan, Hado Hasina meminta penangguhan penahanan kepada penyidik Kejati Sultra selama 20 hari.
Kemudian mengajukan lagi penangguhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari.
Tak cukup itu saja, permintaan penangguhan penahanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga diamini.