Skandal Bank Sultra

Dugaan Korupsi Bank Sultra, BPKP Sultra Hitung Kerugian Negara

BPKP Sultra tengah menghitung kerugian negara akibat rasuah di Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Risno Mawandili/TribunnewsSulta.com
Suasana Polda Sultra dibilangan Jl Haluoleo Nomor 1, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (3/7/2021). 

Ia menegaskan, jika hitungan resmi audit PKKN dari BPKP diterbitkan, maka Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra bakal panggil paksa IJP.

"Iya belum dapat dihubungi, nanti kami ada tindakan membawa paksa kalau tidak mau dihubungi atau tidak datang memenuhi panggilan penyidik," tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan, IJP tak dapat dihubungi.

"Iya benar, sampai saat ini penyidik Ditkrimsus belum dapat menghubungi tersangka," ujarnya ditemui di ruang kerjanya.

Sementara itu, Kompol Dolfi Kumaseh menegaskan, setelah audit PKKN dari BPKP Sultra resmi diterbitkan, maka akan dilayangkan panggilan kepada IJP.

"Kalau sudah keluar hasil PKKN dari BPKP maka IJP akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Diberi kesempatan dua kali pemanggilan, jika tetap mangkir, maka akan dibuatkan daftar pencarian orang (DPO)," urainya.

Duduk Perkara

Dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Capem Konkep) senilai Rp9,6 miliar raib gegara dikorupsi.

Penyelidikan dugaan kasus fraud di bank tersebut telah dimulai sejak Maret 2021 lalu.

Penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana kas operasional sekitar Rp9,6 miliar.

Dugaan kasus ini dilaporkan Direksi Bank Sultra di Kota Kendari.

Hasil pemeriksaan sementara, dana kas operasional bank diduga dikorupsi sejak tahun 2018 hingga 2020.

Atas dugaan kasus tersebut, Polisi sudah memeriksa sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui sistem pengelolaan kas Bank Sultra Capem Konkep tersebut.

Total ada 21 saksi diperiksa, termasuk Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi, dan beberapa pejabat daerah dan 7 Kepala Desa Kabupaten Konkep.

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi kasus ini berupa pembuatan slip setoran fiktif senilai Rp 9,6 miliar mulai dari tahun 2018 sampai 2020. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved