Pejabat Sultra Tersangka
Kejati Sultra Sebut Plt Kadispora Sultra Akui Setujui RKAB PT Toshida, Yusmin Klaim Tak Bersalah
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengggara ( Kejati Sultra) sebut Plt Kadispora Sultra akui setujui RKAB PT Toshida.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Kejati Sultra mencecar Yusmin dengan 50 pertanyaan perihal menerbitkan izin pertambangan PT Toshida Indonesia. L
Yusmin diperiksa selama 6 jam, sejak pukul 12.00-18.00 WITA, perihal PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan Kecamatan Langgikima, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, penahanan Yusmin di Rutan Kelas II A Kendari karena dianggap tak kooperatif.
Sebab, Yusmin telah dua kali mangkir dari panggilan Kejati Sultra.
"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, juga agar tidak ada upaya melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, maka dianggap perlu melakukan penahanan," ujar Noer Adi di aula Gedung Kejati Sultra usai pemeriksaan.
Noer Adi menyebut, Yusmin akan ditahan selama 20 hari pertama.
Peran Yusmin
Eks Kabid Minerba tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang terkait penyalahgunaan wewenang.
Yusmin diduga turut menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia, padahal sudah tidak punya legalitas untuk menambang.
Sebab, PT Toshida Indonesia menunggak membayar retribusi Penerimaan Bukan Pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP PKH) sejak 2009 hingga 2020.
Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia juga dicabut pada 2020, namun tetap menambang dan menjual ore nikel di Kecamatan Tanggetada, Kolaka sebanyak 4 kali.
Baca juga: Sebelum Plt Kadispora Sultra Ditahan, Yusmin Diperiksa Sejak Siang, Mobil Tahanan Parkir di Kejati
Baca juga: Dicari-cari Kejati Sultra, Plt Kadispora Sultra Tersangka Korupsi Izin Tambang Tak Bisa Dihubungi
Akibat dari aktivitas Ilegal itu PT Toshida merugikan negara Rp75 miliar dari hasil penjualan ore nikel itu
Ditambah lagi dengan tunggakan senilai Rp151 miliar selama 11 tahun.
Sehingga, perhitungan sementara PT Toshida Indonesia merugikan negara senilai Rp226 miliar.
Buntut dari penambangan ilegal itu, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Plt Kadispora Yusmin sebagai pemberi izin.
Dua tersangka lain adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar sebagai penerima izin.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)