Pejabat Sultra Tersangka
Kejati Sultra Sebut Plt Kadispora Sultra Akui Setujui RKAB PT Toshida, Yusmin Klaim Tak Bersalah
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengggara ( Kejati Sultra) sebut Plt Kadispora Sultra akui setujui RKAB PT Toshida.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengggara ( Kejati Sultra) sebut Plt Kadispora Sultra akui setujui RKAB PT Toshida.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu (28/6/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejati Sultra, Yusmin mengakui telah menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Padahal RKAB perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan Kecamatan Langgikima, Kabupaten Kolaka, Sultra tersebut diduga bermasalah.
PT Toshida Indonesia sejak 2010 hingga 2021 tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH), sehingga merugikan negara sebesar Rp226 miliar.
Atas dasar itu Yusmin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) 2020 lalu.
Yusmin menyambangi gedung Kejati Sultra sekira pukul 12.00 WITA.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, Tak Kooperatif, Alasan Kejati Tahan Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara
Baca juga: Kejati Sultra Telusuri Dugaan Suap dan Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi PT Toshida Indonesia
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, Yusmin dicecar sebanyak 50 pertanyaan perihal dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Noer Adi membenarkan, Yusmin mengakui menerbitkan RKAB PT Toshida Indonesia yang dianggap bermasalah.
Namun ada beberapa tudingan yang tak diakui Yusmin.
"Dia mengakui menerbitkan izin-izin di Dinas ESDM Sultra untuk perusahaan pertambangan termasuk menerbitkan RKAB PT Toshida Indonesia," ujar Noer Adi di aula Kejati Sultra.
Noer Adi mengatakan, Kejati Sultra telah mengantongi bukti kuat sekalipun Yusmin tak mau mengakui perbuatan yang telah dilakukan.
"Kami sudah mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi yang melihat, mendengar langsung. Juga bukti-bukti surat berupa dokumen yang memperlihatkan tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang," beber Noer Adi.
Sementara itu, saat digiring ke mobil tahanan, Yusmin mengatakan tak bersalah dalam kasus ini.
Menurutnya, tudingan Kejati Sultra tidak tepat dialamatkan kepada dirinya.
"Orang lain yang berbuat malah saya yang dituduh. Nanti tetap saya melawan," ujar Yusmin sebelum naik mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Untuk diketahui, Yusmin langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari.
Sebelum Yusmin, Kejati Sultra juga sudah terlebih dahulu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambngan PT Toshida Indonesia.
Dua tersangka itu yakni, eks Plt Kepala Dinas ESDM Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
Kini dari total 4 tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sultra, tinggal tersisa satu tersangka yang belum diperiksa dan ditahan.
Yakni, Direktur Utama PT Toshida Indonesia LD Sinarwan Oda yang mangkir tiga kali panggilan Kejati Sultra karena alasan sakit.
Tak Kooperatif
Dua kali mangkir, tak kooperatif, alasan Kejati Sultra tahan Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) resmi menahan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin, Senin (28/6/2021).
Yusmin ditahan setelah dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik.
Sedianya Yusmin ditahan bersama tiga tersangka lainnya, namun karena tak hadir dalam pemeriksaaan sebagai tersangka, sehingga penahanan ditunda, pada (17/6/2021).
Yusmin sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sultra itu diduga memberi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida Indonesia.
Padahal PT Toshida Indonesia sendiri sudah tak bisa beroperasi karena belum membayar retribusi Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan di Kolaka, Sultra sejak 2009-2020.
Yusmin akhirnya memenuhi panggilan penyidik, Senin (28/6/2021).
Kejati Sultra mencecar Yusmin dengan 50 pertanyaan perihal menerbitkan izin pertambangan PT Toshida Indonesia. L
Yusmin diperiksa selama 6 jam, sejak pukul 12.00-18.00 WITA, perihal PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan Kecamatan Langgikima, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, penahanan Yusmin di Rutan Kelas II A Kendari karena dianggap tak kooperatif.
Sebab, Yusmin telah dua kali mangkir dari panggilan Kejati Sultra.
"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, juga agar tidak ada upaya melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, maka dianggap perlu melakukan penahanan," ujar Noer Adi di aula Gedung Kejati Sultra usai pemeriksaan.
Noer Adi menyebut, Yusmin akan ditahan selama 20 hari pertama.
Peran Yusmin
Eks Kabid Minerba tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang terkait penyalahgunaan wewenang.
Yusmin diduga turut menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia, padahal sudah tidak punya legalitas untuk menambang.
Sebab, PT Toshida Indonesia menunggak membayar retribusi Penerimaan Bukan Pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP PKH) sejak 2009 hingga 2020.
Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia juga dicabut pada 2020, namun tetap menambang dan menjual ore nikel di Kecamatan Tanggetada, Kolaka sebanyak 4 kali.
Baca juga: Sebelum Plt Kadispora Sultra Ditahan, Yusmin Diperiksa Sejak Siang, Mobil Tahanan Parkir di Kejati
Baca juga: Dicari-cari Kejati Sultra, Plt Kadispora Sultra Tersangka Korupsi Izin Tambang Tak Bisa Dihubungi
Akibat dari aktivitas Ilegal itu PT Toshida merugikan negara Rp75 miliar dari hasil penjualan ore nikel itu
Ditambah lagi dengan tunggakan senilai Rp151 miliar selama 11 tahun.
Sehingga, perhitungan sementara PT Toshida Indonesia merugikan negara senilai Rp226 miliar.
Buntut dari penambangan ilegal itu, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Plt Kadispora Yusmin sebagai pemberi izin.
Dua tersangka lain adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar sebagai penerima izin.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/asisten-intelijen-asintel-kejati-sultra-noer-adi.jpg)