Pejabat Sultra Tersangka
Kejati Sulawesi Tenggara Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Penetapan tersangka Korupsi Izin Tambang
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menghadapi dua gugatan praperadilan dari dua tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Dua kali mangkir, tak kooperatif, alasan Kejati Sultra tahan Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) resmi menahan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin, Senin (28/6/2021).
Yusmin ditahan setelah dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik.
Sedianya Yusmin ditahan bersama tiga tersangka lainnya, namun karena tak hadir dalam pemeriksaaan sebagai tersangka, sehingga penahanan ditunda, pada (17/6/2021).
Baca juga: Kejati Sultra Sebut Plt Kadispora Sultra Akui Setujui RKAB PT Toshida, Yusmin Klaim Tak Bersalah
Yusmin sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sultra itu diduga memberi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida Indonesia.
Padahal PT Toshida Indonesia sendiri sudah tak bisa beroperasi karena belum membayar retribusi Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan di Kolaka, Sultra sejak 2009-2020.
Yusmin akhirnya memenuhi panggilan penyidik, Senin (28/6/2021).
Kejati Sultra mencecar Yusmin dengan 50 pertanyaan perihal menerbitkan izin pertambangan PT Toshida Indonesia. L
Yusmin diperiksa selama 6 jam, sejak pukul 12.00-18.00 WITA, perihal PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan Kecamatan Langgikima, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, penahanan Yusmin di Rutan Kelas II A Kendari karena dianggap tak kooperatif.
Sebab, Yusmin telah dua kali mangkir dari panggilan Kejati Sultra.
"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, juga agar tidak ada upaya melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, maka dianggap perlu melakukan penahanan," ujar Noer Adi di aula Gedung Kejati Sultra usai pemeriksaan.
Noer Adi menyebut, Yusmin akan ditahan selama 20 hari pertama.(*).
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)