Pejabat Sultra Tersangka

Kejati Sulawesi Tenggara Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Penetapan tersangka Korupsi Izin Tambang

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menghadapi dua gugatan praperadilan dari dua tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Jajaran Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejati Sultra, Yusmin mengakui telah menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Padahal RKAB perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan Kecamatan Langgikima, Kabupaten Kolaka, Sultra tersebut diduga bermasalah.

PT Toshida Indonesia sejak 2010 hingga 2021 tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH), sehingga merugikan negara sebesar Rp226 miliar.

Atas dasar itu Yusmin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) 2020 lalu.

Yusmin menyambangi gedung Kejati Sultra sekira pukul 12.00 WITA.

Kejati Sultra memeriksa Yusmin sejak pukul 14.00-18.00 WITA.

Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, Yusmin dicecar sebanyak 50 pertanyaan perihal dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Noer Adi membenarkan, Yusmin mengakui menerbitkan RKAB PT Toshida Indonesia yang dianggap bermasalah.

Namun ada beberapa tudingan yang tak diakui Yusmin.

"Dia mengakui menerbitkan izin-izin di Dinas ESDM Sultra untuk perusahaan pertambangan termasuk menerbitkan RKAB PT Toshida Indonesia," ujar Noer Adi di aula Kejati Sultra.

Noer Adi mengatakan, Kejati Sultra telah mengantongi bukti kuat sekalipun Yusmin tak mau mengakui perbuatan yang telah dilakukan.

"Kami sudah mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi yang melihat, mendengar langsung. Juga bukti-bukti surat berupa dokumen yang memperlihatkan tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang," beber Noer Adi.

Sementara itu, saat digiring ke mobil tahanan, Yusmin mengatakan tak bersalah dalam kasus ini.

Menurutnya, tudingan Kejati Sultra tidak tepat dialamatkan kepada dirinya.

"Orang lain yang berbuat malah saya yang dituduh. Nanti tetap saya melawan," ujar Yusmin sebelum naik mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Baca juga: Dua Kali Mangkir, Tak Kooperatif, Alasan Kejati Tahan Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved