Pejabat Sultra Tersangka

Kejati Sulawesi Tenggara Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Penetapan tersangka Korupsi Izin Tambang

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menghadapi dua gugatan praperadilan dari dua tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Jajaran Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) 

Untuk diketahui, Yusmin langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari.

Sebelum Yusmin, Kejati Sultra juga sudah terlebih dahulu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambngan PT Toshida Indonesia.

Dua tersangka itu yakni, eks Plt Kepala Dinas ESDM Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Kini dari total 4 tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sultra, tinggal tersisa satu tersangka yang belum diperiksa dan ditahan.

Yakni, Direktur Utama PT Toshida Indonesia LD Sinarwan Oda yang mangkir tiga kali panggilan Kejati Sultra karena alasan sakit.

Resmi Ditahan

Pelaksan tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumaber Daya Mineral (ESDM) ini ditahan setelah diperiksa kurang lebih selama 6 jam di gedung Kejati Sultra, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (28/6/2021) petang.

Yusmin keluar menggunakan rompi merah, topi hitam, kemeja putih dari pintu utama Kejati Sultra, menuju mobil tahanan.

Selanjutnya yusmin dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.

Mantan guru SMP di Kota Kendari ini diperiksa penyidik sejak pukul 12.00 wita.

Yusmin datang bersama seorang kuasa hukum, serta sopir mengunakan minibus. 

Fadli mengatakan, pemeriksaan kepada Yusmin tengah berlangsung. 

"Dari siang sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kasi A idelogi, Pertahanan dan Keamanan bidang Intelijen Kejati Sultra, Fadli A Safaa saat dihubungi Senin (28//6/2021) siang.

Tak Kooperatif

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved