Pejabat Sultra Tersangka

Kejati Sulawesi Tenggara Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Penetapan tersangka Korupsi Izin Tambang

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menghadapi dua gugatan praperadilan dari dua tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Jajaran Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menghadapi dua gugatan Praperadilan dari dua tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Kedua tersangka itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra Yusmin dan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.

Keduanya mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sultra di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kuasa Hukum Yusmin, Abdul Rahman mengatakan, praperadilan akan diajukan pekan ini. 

"Pekan ini kami mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sultra," ujarnya ditemui di pelataran gedung Kejati Sultra, seusai pemeriksaan Yusmin, Rabu (28/6/2021) malam.

Baca juga: Lawan Kejati Sultra, Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Bakal Ajukan Praperadilan

Abdul Rahman mengonfirmasi, Yusmin menandatangani RAKB PT Toshida Indonesia yang bermasalah.

Tetapi menurutnya hal itu tak boleh dijadikan dasar Yusmin ditetapkan tersangka.

"Yang tidak membayar PNBP PKH itu adalah PT Toshida tetapi kenapa (Yusmin) yang dijadikan tersangka. Makanya kami mau ajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan pada proses penetapan tersangka," ujarnya.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi. ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

Terkait hal ini, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi, mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara. 

"Praperadilan itu merupakan hak setiap warga negara, kami mempersilahkan," ujar Noer Adi di aula gedung Kejati Sultra

Ia menambahkan, sejauh ini Kajati Sultra baru menerima pengajuan praperadilan dari Dirut PT Toshida Indonesia LD Sinirwan Oda. 

"Ini kami baru mendapatkan adanya ajuan praperadilan dari pihak PT Toshida Indonesia tersangka inisial LSO," tegasnya.

Akui Terbitkan RKAB

Kejati Sultra sebut Plt Kadispora Sultra Akui Setujui RKAB PT Toshida

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu (28/6/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejati Sultra, Yusmin mengakui telah menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Padahal RKAB perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan Kecamatan Langgikima, Kabupaten Kolaka, Sultra tersebut diduga bermasalah.

PT Toshida Indonesia sejak 2010 hingga 2021 tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH), sehingga merugikan negara sebesar Rp226 miliar.

Atas dasar itu Yusmin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) 2020 lalu.

Yusmin menyambangi gedung Kejati Sultra sekira pukul 12.00 WITA.

Kejati Sultra memeriksa Yusmin sejak pukul 14.00-18.00 WITA.

Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, Yusmin dicecar sebanyak 50 pertanyaan perihal dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Noer Adi membenarkan, Yusmin mengakui menerbitkan RKAB PT Toshida Indonesia yang dianggap bermasalah.

Namun ada beberapa tudingan yang tak diakui Yusmin.

"Dia mengakui menerbitkan izin-izin di Dinas ESDM Sultra untuk perusahaan pertambangan termasuk menerbitkan RKAB PT Toshida Indonesia," ujar Noer Adi di aula Kejati Sultra.

Noer Adi mengatakan, Kejati Sultra telah mengantongi bukti kuat sekalipun Yusmin tak mau mengakui perbuatan yang telah dilakukan.

"Kami sudah mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi yang melihat, mendengar langsung. Juga bukti-bukti surat berupa dokumen yang memperlihatkan tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang," beber Noer Adi.

Sementara itu, saat digiring ke mobil tahanan, Yusmin mengatakan tak bersalah dalam kasus ini.

Menurutnya, tudingan Kejati Sultra tidak tepat dialamatkan kepada dirinya.

"Orang lain yang berbuat malah saya yang dituduh. Nanti tetap saya melawan," ujar Yusmin sebelum naik mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Baca juga: Dua Kali Mangkir, Tak Kooperatif, Alasan Kejati Tahan Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara

Untuk diketahui, Yusmin langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari.

Sebelum Yusmin, Kejati Sultra juga sudah terlebih dahulu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambngan PT Toshida Indonesia.

Dua tersangka itu yakni, eks Plt Kepala Dinas ESDM Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Kini dari total 4 tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sultra, tinggal tersisa satu tersangka yang belum diperiksa dan ditahan.

Yakni, Direktur Utama PT Toshida Indonesia LD Sinarwan Oda yang mangkir tiga kali panggilan Kejati Sultra karena alasan sakit.

Resmi Ditahan

Pelaksan tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumaber Daya Mineral (ESDM) ini ditahan setelah diperiksa kurang lebih selama 6 jam di gedung Kejati Sultra, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (28/6/2021) petang.

Yusmin keluar menggunakan rompi merah, topi hitam, kemeja putih dari pintu utama Kejati Sultra, menuju mobil tahanan.

Selanjutnya yusmin dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.

Mantan guru SMP di Kota Kendari ini diperiksa penyidik sejak pukul 12.00 wita.

Yusmin datang bersama seorang kuasa hukum, serta sopir mengunakan minibus. 

Fadli mengatakan, pemeriksaan kepada Yusmin tengah berlangsung. 

"Dari siang sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kasi A idelogi, Pertahanan dan Keamanan bidang Intelijen Kejati Sultra, Fadli A Safaa saat dihubungi Senin (28//6/2021) siang.

Tak Kooperatif

Dua kali mangkir, tak kooperatif, alasan Kejati Sultra tahan Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) resmi menahan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin, Senin (28/6/2021).

Yusmin ditahan setelah dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik.

Sedianya Yusmin ditahan bersama tiga tersangka lainnya, namun karena tak hadir dalam pemeriksaaan sebagai tersangka, sehingga penahanan ditunda, pada (17/6/2021).

Baca juga: Kejati Sultra Sebut Plt Kadispora Sultra Akui Setujui RKAB PT Toshida, Yusmin Klaim Tak Bersalah

Yusmin sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sultra itu diduga memberi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida Indonesia.

Padahal PT Toshida Indonesia sendiri sudah tak bisa beroperasi karena belum membayar retribusi Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan di Kolaka, Sultra sejak 2009-2020.

Yusmin akhirnya memenuhi panggilan penyidik, Senin (28/6/2021).

Kejati Sultra mencecar Yusmin dengan 50 pertanyaan perihal menerbitkan izin pertambangan PT Toshida Indonesia. L

Yusmin diperiksa selama 6 jam, sejak pukul 12.00-18.00 WITA, perihal PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan Kecamatan Langgikima, Kabupaten Kolaka, Sultra.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, penahanan Yusmin di Rutan Kelas II A Kendari karena dianggap tak kooperatif.

Sebab, Yusmin telah dua kali mangkir dari panggilan Kejati Sultra.

"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, juga agar tidak ada upaya melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, maka dianggap perlu melakukan penahanan," ujar Noer Adi di aula Gedung Kejati Sultra usai pemeriksaan.

Noer Adi menyebut, Yusmin akan ditahan selama 20 hari pertama.(*).

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved