Pejabat Sultra Tersangka
Diperiksa 6 Jam di Kejati Sultra, Plt Kadispora Sulawesi Tenggara Resmi Ditahan di Rutan Kendari
Pelaksan tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Yusmin diduga turut menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia, padahal sudah tidak punya legalitas untuk menambang.
Sebab, PT Toshida Indonesia menunggak membayar retribusi Penerimaan Bukan Pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP PKH) sejak 2009 hingga 2020.
Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia juga dicabut pada 2020, namun tetap menambang dan menjual ore nikel di Kecamatan Tanggetada, Kolaka sebanyak 4 kali.
Akibat dari aktivitas Ilegal itu PT Toshida merugikan negara Rp75 miliar dari hasil penjualan ore nikel itu
Ditambah lagi dengan tunggakan senilai Rp151 miliar selama 11 tahun.
Sehingga, perhitungan sementara PT Toshida Indonesia merugikan negara senilai Rp226 miliar.
Buntut dari penambangan ilegal itu, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Plt Kadispora Yusmin sebagai pemberi izin.
Dua tersangka lain adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar sebagai penerima izin.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)