Pejabat Sultra Tersangka
Diperiksa 6 Jam di Kejati Sultra, Plt Kadispora Sulawesi Tenggara Resmi Ditahan di Rutan Kendari
Pelaksan tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaksan tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumaber Daya Mineral (ESDM) ini ditahan setelah diperiksa kurang lebih selama 6 jam di gedung Kejati Sultra, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (28/6/2021) petang.
Yusmin keluar menggunakan rompi merah, topi hitam, kemeja putih dari pintu utama Kejati Sultra, menuju mobil tahanan.
Selanjutnya yusmin dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.
Mantan guru SMP di Kota Kendari ini diperiksa penyidik sejak pukul 12.00 wita.
Baca juga: Tersangka Korupsi Izin Tambang Mangkir Lagi, Eks Kabid ESDM Sultra Tanpa Kabar, Bos PT Toshida Sakit
Yusmin datang bersama seorang kuasa hukum, serta sopir mengunakan minibus.
Fadli mengatakan, pemeriksaan kepada Yusmin tengah berlangsung.
"Dari siang sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kasi A idelogi, Pertahanan dan Keamanan bidang Intelijen Kejati Sultra, Fadli A Safaa saat dihubungi Senin (28//6/2021) siang.
Tersangka Izin Tambang
Untuk diketahui, Yusmin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia Tahun 2020 pada Kamis 17 Juni 2021.
Baca juga: Korupsi Izin Tambang, Eks Plt Kadis ESDM Sultra Akui Bersalah, Jaksa Ungkap Fakta Pemeriksaan
Ia ditetapkan bersama 3 tersangka lainya, yakni, Eks Plt Kepala Dinas ESDM Buhardiman, General Manager PT Toshida Indonesia Umar, dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia LD Sinarwan Oda.
Sebelumnya, Buhardiman dan Umar telah memenuhi panggilan Kejati Sultra dan setelah diperiksa langsung dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Sementara Yusmin dan LD Sinarwan Oda dilaporkan telah dua kali mangkir dari panggilan Kejati Sultra.
Peran Yusmin
Eks Kabid Minerba tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang terkait penyalahgunaan wewenang.