Pejabat Sultra Tersangka
Diperiksa 6 Jam di Kejati Sultra, Plt Kadispora Sulawesi Tenggara Resmi Ditahan di Rutan Kendari
Pelaksan tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaksan tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumaber Daya Mineral (ESDM) ini ditahan setelah diperiksa kurang lebih selama 6 jam di gedung Kejati Sultra, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (28/6/2021) petang.
Yusmin keluar menggunakan rompi merah, topi hitam, kemeja putih dari pintu utama Kejati Sultra, menuju mobil tahanan.
Selanjutnya yusmin dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.
Mantan guru SMP di Kota Kendari ini diperiksa penyidik sejak pukul 12.00 wita.
Baca juga: Tersangka Korupsi Izin Tambang Mangkir Lagi, Eks Kabid ESDM Sultra Tanpa Kabar, Bos PT Toshida Sakit
Yusmin datang bersama seorang kuasa hukum, serta sopir mengunakan minibus.
Fadli mengatakan, pemeriksaan kepada Yusmin tengah berlangsung.
"Dari siang sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kasi A idelogi, Pertahanan dan Keamanan bidang Intelijen Kejati Sultra, Fadli A Safaa saat dihubungi Senin (28//6/2021) siang.
Tersangka Izin Tambang
Untuk diketahui, Yusmin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia Tahun 2020 pada Kamis 17 Juni 2021.
Baca juga: Korupsi Izin Tambang, Eks Plt Kadis ESDM Sultra Akui Bersalah, Jaksa Ungkap Fakta Pemeriksaan
Ia ditetapkan bersama 3 tersangka lainya, yakni, Eks Plt Kepala Dinas ESDM Buhardiman, General Manager PT Toshida Indonesia Umar, dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia LD Sinarwan Oda.
Sebelumnya, Buhardiman dan Umar telah memenuhi panggilan Kejati Sultra dan setelah diperiksa langsung dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Sementara Yusmin dan LD Sinarwan Oda dilaporkan telah dua kali mangkir dari panggilan Kejati Sultra.
Peran Yusmin
Eks Kabid Minerba tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang terkait penyalahgunaan wewenang.
Yusmin diduga turut menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia, padahal sudah tidak punya legalitas untuk menambang.
Sebab, PT Toshida Indonesia menunggak membayar retribusi Penerimaan Bukan Pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP PKH) sejak 2009 hingga 2020.
Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia juga dicabut pada 2020, namun tetap menambang dan menjual ore nikel di Kecamatan Tanggetada, Kolaka sebanyak 4 kali.
Akibat dari aktivitas Ilegal itu PT Toshida merugikan negara Rp75 miliar dari hasil penjualan ore nikel itu
Ditambah lagi dengan tunggakan senilai Rp151 miliar selama 11 tahun.
Sehingga, perhitungan sementara PT Toshida Indonesia merugikan negara senilai Rp226 miliar.
Buntut dari penambangan ilegal itu, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Plt Kadispora Yusmin sebagai pemberi izin.
Dua tersangka lain adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar sebagai penerima izin.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)