Pejabat Sultra Tersangka

Yusmin Mangkir dari Panggilan Kejati Karena Perjalanan Dinas, Sekda: Belum ada SPPD Kadispora

Tersangka dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshoda Indonesia, mangkir lagi dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Husni Husein/Tribunnewssultra.com
Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Hj Nur Endang Abbas memberikan penjelasan terkait mangkirnya tersangka kasus korupsi Plt Kadispora, Yusmin dari panggilan Kejati Sultra. Nur Endang membantah Yusmin mangkir karena perjalanan dinas di Jakarta, pasalnya ia belum menandatangani SPPD Kadispora beberapa hari terakhir. 

Dua orang eks Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari. 

Baca juga: Tak Gubris Panggilan Kejati Sultra, TERNYATA Tersangka Korupsi Tambang Studi Banding di Makassar

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sultra Belum Ditahan, Polda: Karena Minim Alat Bukti

Sementara itu,  dua tersangka lain, Yusmin dan Laode Sinarwan Oda, mangkir dari panggilan Kejati Sultra

Terhitung, Yusmin dan Laode Sunirman Oda sudah dua kali mangkir.

Korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang beroperasi di hutan lindung Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra, itu terkait ketidak patuhan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selama 11 tahun, 2010 hungga 2021, total PNBP yang tidak dibayarkan PT Toshida Indonesia menjapai Rp226 miliar. 

Dalam kasus ini, dua orang dari PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda dan Umar, terlibat karena dianggap tidak memenuhi kewajiban PNBP kepada negara. 

Sementara  Buhardiman dan Yusmin yang nota bena merupakam eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, diduga menyalahgunakan wewenang. 

Pasalnya, keduaya disebut menerbitkan izin operasional alias Rancangan Anggaran dan Belanja (RKAB) tahunan PT Toshida Indonesia meskipun tak membayar PNBP. 

Atas perbhatanya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jucto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dengan ancaman pidana penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 11 tahun. (*)

(Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved