Rabu, 29 April 2026

Pejabat Sultra Tersangka

Rabu 23 Juni, Jaksa Jadwalkan Periksa Dua Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida yang Mangkir

Dua tersangka yakni Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin yang kini menjabat Kadispora Sultra. Dan LSO, Dirut PT Toshida Indonesia.

Tayang:
Editor: Laode Ari
zoom-inlihat foto Rabu 23 Juni, Jaksa Jadwalkan Periksa Dua Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida yang Mangkir
Risno Mawandili/ TribunnewsSultra.com
Kejati Sultra mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus tambang PT Toshida Indonesia di Dinas ESDM Sultra, Kamis (17/06/2021). Sebanyak 2 tersangka merupakan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra yang kini menjabat kepala dinas Sulawesi Tenggara, sosok kadis BR dan YSM. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan bakal memeriksa dua tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia yang mangkir.

Dua tersangka yakni Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin yang kini menjabat Kadispora Sultra. Dan LSO, Dirut PT Toshida Indonesia.

Keduanya mangkir dari panggilan Kejati Sultra saat ditetapkan tersangka karena diduga terlibat kasus pengeluaran izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja atau RKAB PT Toshida, Kamis (17/06/2021).

Baca juga: Korupsi Izin Tambang, Eks Plt Kadis ESDM Sultra Akui Bersalah, Jaksa Ungkap Fakta Pemeriksaan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan saat ini kejati sudah melayangkan surat panggilan dua tersangka.

Surat penggilan tersebut, kata Dody, merupakan panggilan kedua kalinya yang dilayangkan kejati.

Surat panggilan diberikan tiga hari sebelum pemeriksaan. Surat itu dikirim ke alamat kedua tersangka.

"Jadi itu panggilannya dilayangkan tiga hari sebelum pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Rabu 23 Juni 2021," ujarnya.

Yusmin dan LSO sebelumnya mangkir dari panggilan Kejati Sultra.

Baca juga: Profil PT Toshida Indonesia, Menunggak Retribusi Kawasan Hutan 11 Tahun di Kolaka, Diusut Kejaksaan

Menurut Dody, jika Yusmin dan LSO mangkir lagi, Kejati Sultra bakal menjadwalkan pemeriksaan pada hari Rabu berikutnya.

Batas pemanggilan tersangka dari Kejati hanya sampai tiga kali.

Jika tersangka mangkir lagi tersangka otomatis berstatus buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan

"Kalau memang mangkir sampai tiga kali, maka wajib Kejati Sultra menjadikan tersanga sebagai buronan. Dan dicatat dalam daftar pencarian orang (DPO)," urainya.

Sebaliknya, jika Yusmin dan LSO memenuhi panggilan, maka langsung diperiksa dan diamankan.

Keduanya bakal disel di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

"Jelas kami akam melakukan penahanan setelah kedua tersangka diperiksa," imbuh Dody.

Baca juga: Eks Plt Kadis ESDM Sultra dan GM PT Toshida Masuki Sel Rutan Kendari, Jalani Mapenaling Seminggu

Untuk diketahui, Yusmin dan LSO merupakan 2 dari 4 tersangka dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indoneisa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved