Pejabat Sultra Tersangka
Rabu 23 Juni, Jaksa Jadwalkan Periksa Dua Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida yang Mangkir
Dua tersangka yakni Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin yang kini menjabat Kadispora Sultra. Dan LSO, Dirut PT Toshida Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kejati-tetapkan-tersangka-kasus-tambang-pt-toshida-indonesia-di-dinas-esdm-sultra.jpg)
Dua tersangka lainya telah ditahan, yakni, Eks Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Sultra Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
Yusmi dan Buhardiman tersangka dugaan korupsi PT Toshida Indonesia karena diduga penyalahgunaan wewenang.
Keduanya ketika memimpin di Dinas ESDM Sultra, terindikasi berkongsi mengeluarkan Rancangan Anggaran dan Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Kejati Sultra memandang, RKAB seharusnya tak diterbitkan.
Pasalnya, selama 11 tahun PT Toshida Indonesia tak menunaikan kewajibannya.
Selama beroperasi PT Toshida Indonesia, diduga tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH).
Dari hitingan penyidik Kejati Sultra, tunggakan PNBP-PKH dari PT Toshida Indonesia sejak 2010-2020 mencapai Rp151 miliar.
Sementara tunggakan PNBP-PKH selama PT Toshida Indonesia melakukan aktivitas penambangan ilegal September 2020-Maret 2021 mencapai Rp75 miliar.
Kejati Sultra mengira, dugaan kerugian negara akibat tunggakan PNBP tersebut mencapai Rp226 miliar. (*)