Tukang Jahit Cabuli 6 Bocah di Masjid, Kejadian saat Berkerumun Rebutan Takjil

Seorang tukang jahit berinisial M (50) nekat melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual di Batu, Jawa Timur.

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Seorang tukang jahit berinisial M (50) nekat melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual di Batu, Jawa Timur. 

Polisi lalu mengambil langkah penegakan hukum penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku.

Pelaku dikenakan pasal 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 15 tahun. Kepolisian juga membuka pengaduan hotline kepada korban-korban lainnya yang pernah menerima perlakuan serupa dari tersangka berinisial M.

Kepala Sekolah Lecehkan 20 Murid

Kasus pelecehan seksual terjadi di Kota Bima, NTB.

Pelakunya adalah seorang kepala sekolah di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN).

Kini pelaku sudah dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Guru SMP Diduga Penyuka Sesama Jenis Paksa Murid Laki-laki Berbuat Asusila, Alasan Bisa Bikin PD

Hal itu terungkap setelah para murid perempuan mengadu ke orang tuanya telah dilecehkan kepala sekolah mereka berinisial HS.

Modusnya, HS berpura-pura bertanya apakah muridnya memiliki uang jajan atau tidak.

Kemudian, HS memeriksa kantong siswa dengan tangannya meraba tubuh dan menyentuh bagian sensitif bocah-bocah tersebut.

Sementara itu, sebagaimana dirilis Polres Bima Kota, HS membantah telah melakukan pelecehan seksual.

Apa yang dilakukannya hanya sebatas mencubit pipi murid-muridnya sebagai tanda sayang guru.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Sodomi 10 Murid sejak 2016, Pakai Doktrin Ngawur soal Menyenangkan Pasangan

Kini kasus ini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

Pihak berwajib masih mengumpulkan alat bukti.

Dari 20 murid yang diduga menjadi korban pencabulan, hanya 7 orang yang divisum.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved