Dugaan Korupsi ESDM Sultra
Pemerhati Tambang Sebut Penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra Langkah Tepat Basmi Mafia
Penggeledahan berlangsung di kantor sementara Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Forum Pemerhati Tambang (Format) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengapresiasi langkah kejaksaan menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).
Penggeledahan berlangsung di kantor sementara Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Sebelumnya, Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra).
Penggeledahan berlangsung di kantor sementara Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (14/6/2021).
Penggeledahan untuk mencari barang bukti dokumen terkait perizinan tambang PT Toshida Indonesia yang diduga beraktivitas secara ilegal dan merugikan negara.
Baca juga: Dinas ESDM Sultra Terseret Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati: Negara Dirugikan, Total Rp160 Miliar
Kordinator Presiden Format Sultra Jaswanto berharap, langkah kejaksaan ini bisa mempercepat dalam membasmi para mafia pertambangan di lingkaran kekuasaan.
Terlebih mengusut segala dugaan gratifikasi yang mengalir di instansi tersebut.
Advokat muda di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, menjelaskan skema pola permainan para mafia tambang di Sultra tersusun dengan begitu terstruktur dan masif.
Melibatkan oknum dari lingkaran kekuasaan hingga aparat penegak hukum dalam bekerjasama merampas sumber daya alam.
"Sultra ini sudah jadi rahasia umumlah yah, soal banyaknya pelakor (penambang lahan kordinasi), menambang di atas lahan kawasan di luar dari IUP tapi tidak pernah ditindak, bagaimana mau ditindak yang menindak juga ikut bermain," ujarnya.
Ia berharap kepada kejaksaan secepatnya menetapkan tersangka dari hasil penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan sebagai bukti keseriusan membasmi para mafia tambang di daerah.
11 Tahun Menunggak
PT Toshida Indonesia diduga menunggak ratusan miliar retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun.
Perusahaan itu sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.