Pejabat Sultra Tersangka
Kejati Sultra Telusuri Dugaan Suap dan Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi PT Toshida Indonesia
Setelah menetapkan 4 tersangka, Jaksa negara itu tengah mendalami dugaan suap dan pencucian uang oleh pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Dua tersangka tersebut langsung ditahan setelah memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik kejaksaan sejak pukul 15.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.
Keduanya digiring menaiki mobil tahanan yang diparkir di pelataran gedung Kejati Sultra.
Awak media sempat melontarkan pertanyaan kepada keduanya, tetapi tidak dijawab.
Kedua tersangka tersebut menunduk dan buang muka saat disorot kamera awak media.
Kepala Seksi Intelijen Kejati Sultra, Noerhadi, mengatakan, kedua tersangka diantar untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari,
"Jadi keduanya kami sudah periksa, dimintai keterangan, mereka ditahan di Rutan Kelas II A Kendari," ujarnya.
Mangkir
Yusmin dan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda mangkir.
"2 tersangka telah mememuhi panggilan yakni, UMR dan BHR. Keduanya akan langsung ditahan di Rutan Kendari setelah pemeriksaan penyidik," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik saat konferensi pers, Kamis (17/6/2021).
Penyidik Kejati Sultra akan melayangkan panggilan kembali kepada Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda.
"Kami memberi waktu sebelum melakukan pemanggilan paksa," tegas Setyawan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)