Pejabat Sultra Tersangka

Kejati Sultra Telusuri Dugaan Suap dan Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi PT Toshida Indonesia

Setelah menetapkan 4 tersangka, Jaksa negara itu tengah mendalami dugaan suap dan pencucian uang oleh pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Konferensi pers penetapan tersangka di aula Kejati Sultra oleh Asisten Intelijen dan Asisten Pidana Khusus, Jumat (17/6/2021) sore. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menelusuri modus lain dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menelusuri modus lain dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Setelah menetapkan 4 tersangka, Jaksa negara itu tengah mendalami dugaan suap menyuap dan pencucian uang oleh pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Keempatnya adalah mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, mantan Kabid Minerba Yusmin.

Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda, dan General Manager-nya Umar.

"Ada indikasi suap-menyuap dalam kasus ini," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman Ditahan Selama 40 Hari di Rutan Kendari

Selain itu, indikasi pencucian uang juga terendus.

Tetapi ia enggan merincikan modus dugaan pencucian uang dan suap itu, karena masih dalam penyelidikan Kejati Sultra.

"Untuk indikasi suap-menyuap dan pencucian uang itu memang ada, tetapi saat ini kami belum bisa membeberkan labih detail karena masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka diumumkan lewat konferensi pers di aula Kejati Sultra oleh Asisten Intelijen dan Asisten Pidana Khusus, Jumat (17/6/2021) sore. 

"Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja ( RKAB ) PT Toshida Indonesia, kami menetapkan 4 orang tersangka," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi. 

PT Toshida Indonesia, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah. 

Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan.
Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan. (Istimewa)

Noer Adi menjelaskan, Buhardiman dan Yusmin terseret karena dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pasalnya, PT Toshida seharusnya tak boleh lagi mengeksploitasi hutan untuk kegiatan pertambangan.  

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved