Pejabat Sultra Tersangka

Kejati Sultra Telusuri Dugaan Suap dan Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi PT Toshida Indonesia

Setelah menetapkan 4 tersangka, Jaksa negara itu tengah mendalami dugaan suap dan pencucian uang oleh pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Konferensi pers penetapan tersangka di aula Kejati Sultra oleh Asisten Intelijen dan Asisten Pidana Khusus, Jumat (17/6/2021) sore. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menelusuri modus lain dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. 

Ditambah lagi dengan tunggakan senilai Rp151 miliar selama 11 tahun.

Kejati Sultra mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus tambang PT Toshida Indonesia di Dinas ESDM Sultra, Kamis (17/06/2021). Sebanyak 2 tersangka merupakan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra yang kini menjabat kepala dinas Sulawesi Tenggara, sosok kadis BR dan YSM.
Kejati Sultra mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus tambang PT Toshida Indonesia di Dinas ESDM Sultra, Kamis (17/06/2021). Sebanyak 2 tersangka merupakan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra yang kini menjabat kepala dinas Sulawesi Tenggara, sosok kadis BR dan YSM. (Risno Mawandili/ TribunnewsSultra.com)

Sehingga, perhitungan sementara PT Toshida Indonesia merugikan negara senilai Rp226 miliar.

Buntut dari penambangan ilegal itu, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Plt Kadispora Yusmin sebagai pemberi izin.

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Kepala Dinas ESDM Sultra Langsung Ditahan, Plt Kadispora Mangkir

Dua tersangka lain adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar sebagai penerima izin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusmin malah tak datang ke Kejati Sultra dan memilih bungkam.

Saat awak TribunnewsSultra.com mencoba menghubungi baik dari via telepon maupun via pesan WhatsApp messenger ia tak merespon.

Terlihat dirinya aktif di WhatsApp pada pukul 18.49 wita namun hingga sampai berita ini dipublikasikan belum ada balasan dari Yusmin.

Langsung Ditahan

Eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara ( Kadis ESDM Sultra) langsung ditahan.

Buhardiman ke ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan kejaksaan.

Pejabat yang kini berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra itu digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sultra menuju di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Kamis (17/6/2021).

Tak sendirian, Buhardiman ikut digelandang menuju Rutan Kendari bersama Generasl Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Buhardiman dan Umar, merupakan dua dari empat orang yang ditetapkan tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Penetapan tersangka itu diumumkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sultra Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambe, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (17/6/2021).

Kondisi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari di Jl R Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra usai kedua tersangka korupsi izin tambang masuk sel, Kamis (17/6/2021) petang.
Kondisi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari di Jl R Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra usai kedua tersangka korupsi izin tambang masuk sel, Kamis (17/6/2021) petang. ((Husni Husein/TribunnewsSultra.com))
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved