Rabu, 29 April 2026

Pejabat Sultra Tersangka

Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman Ditahan Selama 40 Hari di Rutan Kendari

Selama 40 hari itu, Kejati Sultra mengumpulkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Tayang:
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
zoom-inlihat foto Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman Ditahan Selama 40 Hari di Rutan Kendari
Risno Mawandili/Tribunnewssultra.com
Kolase Foto Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman (Rompi) digiring ke Rutan Kendari usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi izin tambang di Kejati Sultra. Dan Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi. 

Yusmin dicari-cari penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra gegara mangkir saat akan ditahan.

Yusmin merupakan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Sultra) 2020 lalu.

Eks Kabid Minerba tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang terkait penyalahgunaan wewenang.

Yusmin diduga turut menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia, padahal sudah punya legalitas untuk menambang.

Sebab, PT Toshida Indonesia menunggak membayar retribusi Penerimaan Bukan Pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP PKH) sejak 2009 hingga 2020.

Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia juga dicabut pada 2020, namun tetap menambang dan menjual ore nikel di Kecamatan Tanggetada, Kolaka sebanyak 4 kali.

Akibat dari aktivitas Ilegal itu PT Toshida merugikan negara Rp75 miliar dari hasil penjualan ore nikel itu

Ditambah lagi dengan tunggakan senilai Rp151 miliar selama 11 tahun.

Sehingga, perhitungan sementara PT Toshida Indonesia merugikan negara senilai Rp226 miliar.

Buntut dari penambangan ilegal itu, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Plt Kadispora Yusmin sebagai pemberi izin.

Dua tersangka lain adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar sebagai penerima izin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusmin malah tak datang ke Kejati Sultra dan memilih bungkam.

Saat awak TribunnewsSultra.com mencoba menghubungi baik dari via telepon maupun via pesan WhatsApp messenger ia tak merespon.

Terlihat dirinya aktif di WhatsApp pada pukul 18.49 wita namun hingga sampai berita ini dipublikasikan belum ada balasan dari Yusmin. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved